jatimnow.com - Terpengaruh video porno, seorang pria paruh baya asal Surabaya mencabuli seorang anak laki-laki berusia 16 tahun tetangganya sendiri.
Pelaku berinisial MS (59), warga Jalan Babat Jerawat, Kecamatan Pakal, Surabaya ditangkap Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya, Rabu (21/8/2019).
Kanit PPA Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni mengatakan pencabulan bermula saat tersangka mengirim WhatsApp (WA) kepada korban untuk mengajak berenang bersama pada Minggu (18/8).
Baca juga: Pengakuan Pelaku Pencabulan Anak Tiri di Bangkalan
Pesan tersebut dikirimkan tersangka kepada korban pada Sabtu (17/8) sekitar pukul 19.00 Wib.
"Keesokan harinya, tersangka datang ke rumah korban. Kemudian tersangka langsung masuk ke dalam ruang tamu yang kebetulan ada kasurnya selanjutnya tersangka dan korban tiduran di kasur," katanya, Kamis (22/8/2091).
Baca juga: Pria di Bangkalan Cabuli Anak Tiri Berusia 6 Tahun saat Istri Kerja
Tersangka kemudian membuka situs porno di handphonenya dan mengajak korban nonton bersama. Setelah menonton, korban yang juga ikut terangsang akibat nonton film kemudian dicabuli pelaku.
"Tersangka melakukannya karena mengaku terangsang setelah melihat video porno di HP," ujarnya.
Terbongkarnya kasus pencabulan tersebut, setelah ibu korban melaporkan pria paruh baya yang kesehariannya bekerja sebagai pengawas peleburan besi di wilayah Gresik itu ke Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya. Pelaku dijerat Pasal 82 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Baca juga: 7 Siswi SD di Surabaya Dicabuli Pembina Pramuka, Bejat Tenan!