jatimnow.com - Dua pria pembuat kartu keluarga (KK) dan kartu identitas penduduk (KTP) palsu di Jombang ditangkap. Dua pembuat dokumen palsu itu sudah dijebloskan ke dalam tahanan.
Kasatreskrim Polres Jombang AKP Azi Pratas Guspitu mengatakan, modus kedua pelaku yaitu memakai KK dan KTP yang sudah tidak berlaku. KK dan KTP kadaluwarsa itu kemudian dicetak ulang dan diisi dengan identitas sesuai keinginannya. Praktik ini menggunakan printer dan komputer serta kertas HVS.
"Perbandingan dengan yang asli sangat berbeda jauh. Tersangka menggunakan KTP kedaluwarsa lalu dilapisi dengan mika," ungkap Azi, Selasa (3/9/2019).
Baca juga: Terlibat Pemalsuan KTP hingga Ijazah, Berry Prima Ditangkap
Kedua pelaku pembuat KK dan KTP palsu itu adalah Fatkhul Dwi Rohman (32), warga Jalan Semeru, Desa Denanyar dan Anjik Zuanto (36), warga Desa Plosogenuk, Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Kabupaten Jombang.
Baca juga: Sindikat Pemalsu KTP hingga Akta Cerai di Banyuwangi Dibongkar
Kedua pelaku ini membuat KK dan KTP palsu sejak empat bulan terakhir. Praktik keduanya terbongkar setelah dua orang yang menggunakan KK dan KTP palsu mengajukan kredit motor.
"Dua orang yang memakai KK dan KTP palsu itu mengajukan kredit motor, tapi gagal karena pihak leasing menolak pengajuan kedua orang itu," beber Azi.
Baca juga: Polda Jatim Bongkar Produsen KTP Palsu Diduga untuk Pilkada
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 96A juncto Pasal 8 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 24 tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.