jatimnow.com - Satgas Praja Semeru Polda Jatim membongkar produsen KTP palsu dan dokumen kependudukan lainnya. KTP dan dokumen palsu itu diduga untuk kepentingan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak tahun ini di berbagai daerah di Indonesia.
"Satgas praja Semeru berhasil menangkap pelaku pemalsuan KTP, dokumen kependudukan," kata Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan kepada wartawan di mapolda, Jalan A Yani, Surabaya, Senin (17/2/2020).
Pelaku berinisial AS (44) asal Srengat, Blitar ditangkap anggota Satgas Praja Semeru, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim dipimpin Kasubdit Jatanras Kompol Oki Ahadian beberapa hari lalu.
Tim satgas menyita blanko akta kelahiran kosong yang diduga palsu, puluhan stempel kantor kelurahan atau desa, stempel dari dinas kependudukan dan catatan sipil dan berbagai barang bukti lain.
"Pelaku melakukan pemalsuan dokumen kependudukan dari level desa atau kelurahan seperti surat KK (kartu keluarga), akta kelahiran, KTP, keterangan domisili," jelas Luki.
Menurut Luki, pelaku AS sudah beroperasi membuat dokumen kependudukan palsu sekitar 7 bulan lalu. Dia memproduksi dokumen palsu sesuai permintaan atau order. Pelaku mematok harga Rp 2 juta untuk paket lengkap dokumen kependudukan mulai dari akta kelahiran, KK, KTP, surat keterangan domisili.
Omzet yang didapat pelaku AS selama beroperasi mencapai sekitar Rp 1 miliar Karena dari 700 blanko yang disediakannya tinggal 200 blanko kosong.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim Kompol Oki Ahadian membeber barang bukti kasus pemalsuan dokumen kependudukan
"Hasilnya mirip, cuma yang membedakan di nomor registrasi saja dan barcode-nya milik orang lain," ungkapnya.
Pemesan dokumen kependudukan palsu ini berasal dari beberapa daerah di Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, Maluku, Lampung dan berbagai daerah lainnya di Indonesia.
Baca juga:
Machfud Arifin Hadiri Langsung Sidang Sengketa Pilwali Surabaya di MK
"Contohnya ada orang Sukabumi (Jawa Barat) dibuatkan dokumen palsu domisili di Ngawi (Jawa Timur). Jadi orang ini punya dua identitas," ujar Luki.
Surat keterangan domisili tersebut tertera peruntukannya untuk kepentingan pemilu kepala derah (pilkada).
"Tahun 2020 ada 270 pemilihan kepala daerah se Indonesia. Tidak menutup kemungkinan modus pemalsuan dokumen menjadi marak untuk kepentingan pencoblosan maupun untuk kepentingan persyaratan maju sebagai calon kepala daerah jalur independen," papar Luki.
Meski begitu, Luki belum membeberkan secara detail, karena kasus tersebut terus didalami dan dikembangkan untuk mencari jaringan pelaku hingga pihak-pihak terkait yang memanfaatkan dokumen kependudukan palsu.
"Masih terus kita kembangkan. Nanti Polda Jatim juga berkoordinasi dengan polda-polda lainnya, dengan KPU dengan instansi terkait untuk mencari jaringan pemalsuan dokumen kependudukan," jelasnya.
Baca juga:
Tim Ipuk-Sugirah Yakin MK akan Tolak Gugatan Yusuf-Riza
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol R Pitra Ratulangie menambahkan, KTP yang dipalsukan oleh pelaku juga digunakan untuk pembuatan paspor.
"Jadi setelah dibuat ini (KTP palsu) untuk pembuatan paspor asli. Ini akan kita kembangkan berdasarkan alat bukti ini," ungkap Pitra.
Pelaku AS yang sudah ditetapkan tersangka. Dia mengaku membuat KTP maupun dokumen kependudukan palsu berdasarkan pesanan yang ada.
"Ada yang pesan dan saya berinisiatif untuk membuatnya. Kemudian saya buat surat perekaman ini, akta kelahiran sama surat domisili sama surat kartu keluarga," ucap AS.
URL : https://jatimnow.com/baca-24004-polda-jatim-bongkar-produsen-ktp-palsu-diduga-untuk-pilkada