jatimnow.com - Sebuah gudang yang digunakan untuk memproduksi minuman keras (miras) jenis arak di Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo digerebek polisi. Dua orang yang terbukti memproduksi arak tersebut, ditangkap.
Dua orang yang ditangkap Satreskrim Polresta Sidoarjo itu merupakan pemilik usaha dan produsen dari bisnis terlarang tersebut. Keduanya bernama Novi Setiawan (36) dan Puji Medianto (28), keduanya warga Tegal Agung, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, penggerebekan home industry (industri rumahan) arak itu berawal dari informasi yang diberikan masyarakat. Produksi arak itu sudah berlangsung lima bulan.
Baca juga: Gerebek Dua Rumah di Ngawi, Polisi Sita 3.000 Liter Arak Jowo
"Home industry ini sudah beroperasi sejak 5 bulan terakhir. Omzet yang didapat kedua tersangka per bulan sekitar Rp 50 juta," kata Zain, di Mapolresta Sidoarjo, Selasa (10/9/2019).
Selain menangkap kedua tersangka, Tim Satreskrim Polresta Sidoarjo juga menyita 20 drum bahan baku yang sudah di campur baceman. Selain itu, ada 180 botol yang berisikan arak siap edar, 20 tabung LPG, ragi dan sejumlah peralatan produksi.
Untuk memproduksi arak, kedua tersangka mencampur beberapa bahan baku seperti gula pasir seberat 30 kilogram, ragi 1,5 kilogram dengan air 100 liter lalu didiamkan selama dua minggu. Setelah itu, bahan baku yang suda dicampur disuling selama empat jam hingga menguap.
Uap itu disalurkan melalui selang ke dalam bak yang berisi air dingin lalu menguap dan menjadi miras jenis arak. Kemudian arak di simpan di drum. Kedua tersangka merupakan peracik arak yang cukup handal.
"Arak yang masih kotor kembali di filter agar jernih. Arak yang sudah jernih dikemas dalam botol berukuran 1,5 liter tanpa merk dan diedarkan," beber Zain.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 204 ayat (1) KUHP, Pasal 62 Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 140 Jo Pasal 86 ayat (2) UU No. 12 tahun 2012 tentang Pangan.