Ngawi - Dua orang asal Desa Sidolaju, Kecamatan Widodaren, Kabupaten Ngawi diamankan polisi karena kedapatan menjual minuman keras jenis arak jowo. Dari rumah kedua tersangka, diamankan 3.000 liter arak jowo.
Tersangka adalah STM (57) dan SYN (46). Dari rumah keduanya disita pula alat produksi minuman keras tersebut.
"Mereka itu satu desa tetapi beda rumah, beda RT. Tetapi sama-sama menjadi produsen arak jowo," ujar Wakapolres Ngawi, Kompol Ricky Tri Dharma, Senin (6/12/2031).
"Dari pengakuan keduanya menjalani bisnis memproduksi arjo sudah 3 tahun. Mereka sangat lihai sehingga tidak terendus kami," imbuhnya.
Terbongkarnya aksi pelaku lantaran para tetangga mulai resah. Sebab, tersangka semakin sering memproduksi arak jowo dalam jumlah besar. Pembeli pun semakin sering berdatangan.
Baca juga:
7 Hadiah dari Polres Ngawi buat Gen Z usai Nyoblos, Ada Tiket Nonton dan Wisata
"Awalnya memang dari laporan masyarakat. Kami lakukan lidik. Dan memang benar. Kami gerebek pada Kamis 2 Desember lalu," tambahnya.
Saat ini pihaknya melakukan pengembangan terkait dugaan apakah tersangka berdiri sendiri atau memiliki jaringan produsen di luar kota.
Baca juga:
Ini Kronologi Lengkap Kecelakaan Bus Eka vs Bus Sumber Rahayu di Ngawi
Akibat dari perbuatannya, tersangka dijerat dengan Perda nomor 10/2012, ancaman hukuman 3 bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta.
"Memang hanya tipiring. Ini adalah bukti keseriusan Polres Ngawi dalam memberantas peredaran minuman keras. Terlebih mendekati perayaan natal dan tahun baru," pungkas Ricky.
URL : https://jatimnow.com/baca-39742-gerebek-dua-rumah-di-ngawi-polisi-sita-3000-liter-arak-jowo