Video: Penyelundupan Burung Dilindungi Digagalkan

Selasa, 10 Sep 2019 19:00 WIB
Reporter :
jatimnow.com

jatimnow.com - Penyelundupan 74 ekor burung dilindungi dari Makassar ke Pulau Jawa, digagalkan Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Surabaya. Burung-burung itu diselundupkan melalui Kapal Motor (KM) Dharma Rucitra VII menuju Pelabuhan Tanjung Perak.

Kepala BBKP Surabaya Musyaffak Fauzi menggatakan, digagalkannya penyelundupan 74 burung dilindungi itu berawal dari laporan masyarakat. KM Dharma Rucitra VII itu sandar di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya pada 8 September 2019.

Baca juga: Cak Now Show: Top Model Remaja, Keluar Zona Nyaman untuk Raih Prestasi

Baca Selengkapnya: Penyelundupan 74 Ekor Burung Dilindungi ke Jawa Timur Digagalkan

\

Baca juga: Syiar Now: Etos Kerja Selama Ramadan Bersama AKBP Arif Fazlurrahman, Kasat Lantas Polrestabes Surabaya

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Surabaya

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler