jatimnow.com - Penyelundupan 74 ekor burung dilindungi dari Makassar ke Pulau Jawa, digagalkan Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Surabaya. Burung-burung itu diselundupkan melalui Kapal Motor (KM) Dharma Rucitra VII menuju Pelabuhan Tanjung Perak.
Kepala BBKP Surabaya Musyaffak Fauzi menggatakan, digagalkannya penyelundupan 74 burung dilindungi itu berawal dari laporan masyarakat. KM Dharma Rucitra VII itu sandar di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya pada 8 September 2019.
Baca juga: Cak Now Show: Top Model Remaja, Keluar Zona Nyaman untuk Raih Prestasi
Baca Selengkapnya: Penyelundupan 74 Ekor Burung Dilindungi ke Jawa Timur Digagalkan