Pasca Pasang Balok, KAI Bongkar Palang Perlintasan Jalan Nias Blitar

Rabu, 11 Sep 2019 13:26 WIB
Reporter :
CF Glorian
Pelepasan palang pintu kereta oleh KAI di Jalan Nias, Blitar

jatimnow.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) melepas palang pintu perlintasan di Jalan Nias Kota Blitar setelah sebelumnya rusak diterobos mobil pikap, pada Sabtu (7/9) lalu.

Pelepasan palang pintu ini dilakukan meski Dinas Perhubungan meminta KAI menunggu Pemkot Blitar memasang pengaman pengganti di perlintasan itu.

Baca juga: 

Baca juga: KAI Daop 8 Surabaya Sediakan 26.784 Kursi Per Hari untuk Libur Nataru

"Kami sudah minta agar palang pintu tidak dilepas atau kalau harus dilepas, kami minta waktu sebulan sejak sekarang untuk sosialisasi ke masyarakat. Tetapi, pihak Daop 7 Madiun tidak bisa ditawar dan mulai hari ini melepas palang pintu di Jalan Nias," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Blitar, Priyo Suhartono, Rabu (11/9/2019).

Palang pintu dilepas KAI setelah sebelumnya mempersempit perlintasan di Jalan Nias dengan memasang blokade berupa bantalan cor di tengah jalan sehingga tidak bisa dilewati mobil.

Pelepasan palang perlintasan di Jalan Nias karena PT KAI menemukan ada kesalahan prosedur yakni pengoperasian dua palang perlintasan yang dilakukan oleh satu pos jaga.

"Memang sesuai aturannya, satu pos menjaga satu perlintasan," kata Priyo.

Dengan demikian, perlintasan di Jalan Nias tidak akan dilengkapi palang pintu. Warga diminta untuk berhati-hati dan waspada jika melintas di jalan itu sambil menunggu Dinas Perhubungan menyiapkan pengaman pengganti.

Baca juga: KAI Daop 7 Madiun Luncurkan Rangkaian Kereta Ekonomi New Generation

Pantauan di lokasi, pengamanan perlintasan di Jalan Nias masih berupa rambu dan sirine. Dishub juga memasang banner himbauan agar pengguna jalan waspada.

\

"Sekarang kami masih menyiapkan pengaman pengganti di perlintasan Jalan Nias. Ke depan, kalau pengaman pengganti sudah terpasang, kami juga akan melepas beton yang membatasi akses mobil lewat di lokasi," ungkapnya.

Komandan Peleton Polsuska Daop 7 Madiun, Ismail ketika di lokasi mengatakan petugas hanya melepas palang perlintasan. Petugas tetap memasang sirine dan lampu peringatan di perlintasan itu hingga Dinas Perhubungan memasang peringatan pengganti.

"Kami hanya melepas palang perlintasannya saja. Tadi pekerja tidak tahu, akhirnya sirine dan lampu peringatan juga ikut dilepas. Sekarang kami pasang lagi," katanya.

Baca juga: Sejarah Lokomotif C 1140, Monumen Baru di Stasiun Kediri

Sementara itu, Manager Humas PT KAI Daop 7 Madiun mengatakan perlintasan di Jalan Nias beberapa kali rusak diterobos. Tahun 2017 ada empat kali kejadian palang ditabrak, tahun 2018 terjadi sekali, dan 2019 sudah dua.

Kata Ixfan, tindakan penutupan tersebut dilakukan PT KAI Daop 7 Madiun sesuai amanah UU No.23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian, pasal 94 ayat (1) menyebutkan untuk keselamatan perjalananan kereta api dan pemakai jalan, pelintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup.

Sementara pada ayat dua disebutkan penutupan pelintasan sebidang sebagaimana dimaksud ayat 1 (satu) dilakukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah, serta peraturan mentri (Permen) no 94 th 2018 tentang peningkatan keselamatan di perlintasan sebidang antara jalur KA dengan jalan.

"PT. KAI hanya sebagai operator. Karena jika membuat perlintasan sebidang hanya untuk mengurai kemacetan dan keselamatan perjalanan KA diabaikan maka melanggar Undang-undang," kata Ixfan.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Blitar

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler