jatimnow.com - Satu dari dua pemuda ditangkap polisi setelah mengeroyok warga di Jalan Mayang, Kelurahan/Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar. Setelah ditangkap, terungkap bahwa pemuda tersebut merupakan buronan kasus penjambretan.
Pemuda bernama Eko Sasmito (31) alias Kethek alias Gelu itu diringkus Unit Reskrim Polsek Sukorejo di Jalan Kerantil dekat Pasar Legi, Kota Blitar. Ia ditangkap setelah dilaporkan Hari Siswanto (41), warga Jalan Mayang, yang menjadi korban pengeroyokan.
"Pelaku ini marah dan mengeroyok korban saat ditegur korban karena pelaku dan temannya menggeber knalpot motornya, sehingga membuat bising di kampung," tutur Kapolsek Sukorejo, AKP Slamet Pujiono, Rabu (11/9/2019).
Baca juga: Kronologis Buronan Curanmor asal Probolinggo Tewas Ditembak Polisi Tabanan Bali
Cerita bermula saat pelaku bersama temannya bernama Heppy melintas di Jalan Mayang, Kelurahan/Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar. Korban yang saat itu berjaga di pos ronda, menegur pelaku dan temannya yang menggeber kenalpot motornya terlalu kencang.
"Pelaku dan temannya kemudian turun dari motor dan mengeroyok korban hingga korban terluka," jelas Slamet.
Baca juga: Buronan Curanmor Asal Probolinggo Tewas Ditembak Polisi Tabanan
Setelah korban terluka, kedua pelaku kemudian memacu motornya dan kabur. Sedangkan korban langsung melapor ke Mapolsek Sukorejo. Berawal dari laporan korban, Unit Reskrim Polsek Sukorejo kemudian memburu pelaku hingga tertangkap.
"Setelah satu pelaku kami tangkap, kami mendapatkan fakta bahwa pelaku atas nama Kethek ini merupakan DPO kasus pencurian dengan kekerasa yaitu penjambretan," terangnya.
Baca juga: Pelarian Lima Tahun Buronan Curanmor di Surabaya Berakhir dalam Tahanan
Untuk mengembangkan kasus tersebut, Unit Reskrim Polsek Sukorejo berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Blitar Kota. Termasuk melakukan pengejaran terhadap Heppy, pelaku yang berhasil kabur.