jatimnow.com - Satreskrim Polres Tulungagung mengungkap kasus pencabulan sesama jenis dengan korban anak dibawah umur.
Dalam kasus ini polisi menetapkan N (18) warga Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung sebagai tersangka.
Kedua perempuan ini digerebek di sebuah hotel setelah melakukan tindakan asusila sesama jenis. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebuah seprei hotel serta pakaian yang dikenakan oleh korban.
Baca juga: Polisi Gerebek Panti Pijat Plus Khusus Gay, 11 Orang Diamankan
Kapolres Tulungagung, AKBP Tofik Sukendar menuturkan terungkapnya kasus ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Polisi mendapatkan informasi bahwa keduanya sering menginap di sebuah hotel. Setelah dilakukan penyelidikan keduanya diketahui menginap di sebuah hotel pada Senin (9/9) lalu.
"Langsung kita lakukan penggerebekan dan menemukan keduanya berada di satu kamar dalam keadaan telanjang bagian atas," katanya, Rabu (11/9/2019).
Baca juga: Kasus Oknum Polisi Penyuka Sesama Jenis Ditangani Polda Jatim
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku melakukan perbuatan ini atas dasar suka sama suka. Namun usia korban yang masih 16 tahun membuatnya ditetapkan sebagai tersangka.
Keduanya diketahui masih berstatus sebagai pelajar. Korban merupakan siswa kelas X dan tersangka kelas XII.
"Mereka bersekolah di tempat yang berbeda," ujarnya.
Baca juga: Geger Foto Oknum Polisi Penyuka Sesama Jenis di Probolinggo
Tersangka dijerat pasal 76 Jo 82 UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara minimal 5 tahun.
Hingga saat ini polisi masih terus melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka, untuk menemukan adanya dugaan tindakan prostitusi.
"Kami terus intensifkan pemeriksaan," pungkasnya