jatimnow.com - Polrestabes Surabaya, merilis hasil penangkapan pesta seks sesama jenis yang dilakukan di salah satu hotel kawasan Ngagel, Kecamatan Wonokromo, Surabaya, pada Minggu (19/10/2025) lalu.
Dari penangkapan ini, 34 pasangan gay resmi ditetapkan sebagai tersangka. Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto, menyebutkan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang curiga terhadap aktivitas mencurigakan di sebuah grup media sosial.
Dari informasi tersebut, tim melakukan operasi gabungan di Hotel Midtown Surabaya sekitar pukul 21.00 WIB, Minggu.
Baca juga:
Peran Para Pelaku Seks Sesama Jenis di Surabaya: Ada Pendana hingga Admin
"Dari lokasi kami mengamankan 34 orang yang sedang berada di dalam kamar hotel. Mereka kemudian kami bawa ke Polrestabes Surabaya untuk diperiksa lebih lanjut,” ungkap AKBP Edy Herwiyanto, Rabu (22/10/2025).
Para tersangka akan dijerat beberapa pasal, untuk peserta dikenakan Pasal 33 dan Pasal 7 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, sementara admin dan pendana dijerat tambahan Pasal 296 KUHP serta UU Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016.
Baca juga:
Unair Cetak Duta Keselamatan Lalu Lintas
“Penerapan pasalnya kami sesuaikan dengan peran masing-masing. Untuk peserta kami kenakan pasal dalam UU Pornografi, sedangkan untuk admin dan pendana ada pasal tambahan terkait penyelenggaraan dan penyebaran konten asusila,” tegasnya.
URL : https://jatimnow.com/baca-79970-34-peserta-seks-sesama-jenis-di-surabaya-ditetapkan-tersangka