jatimnow.com - Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Jatim melakukan pemindahan tiga narapidana asing yang dianggap berisiko tinggi atau high risk ke Pulau Nusakambangan, Sabtu (14/9/2019).
Ketiga narapidana yang dipindahkan ke Lapas Kelas I Batu, Nusakambangan itu merupakan napi kasus narkotika dengan vonis seumur hidup. Tiga narapidana tersebut Azhar Abram, Warga Negara Malaysia; Su Wen Ping dan Mah Su Yah, keduanya Warga Negara Tiongkok.
"Hari ini kami melakukan pemindahan yang merupakan salah satu kegiatan rutin sebagai upaya menjaga kondusifitas di dalam Lapas," terang Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim, Pargiyono saat dikonfirmasi, Sabtu (14/9/2019).
Baca juga: Lapas Kediri Ajak Narapidana Tanam Terong, Belajar Jadi Petani
Baca juga: Melihat Program Pembinaan Kepribadian dan Kemandirian di Lapas Tulungagung
Proses pemindahan tersebut dipimpin Kasubid Pembinaan, Teknologi Informasi dan Kerjasama Untung Ciptadi. Selain itu, ketiga narapidana itu dikawal 10 personel gabungan yang terdiri dari 2 personil Divisi Pemasyarakatan, 5 personil dari Lapas Kelas I Surabaya dan 3 personil Polres Sidoarjo.
Tim itu berangkat dari Lapas Porong, sekitar pukul 3.30 Wib, kemudian bertolak ke Cilacap lewat jalur darat. Dari Pelabuhan Wijayapura, tim pengawal dan tiga narapidana menyeberang menggunakan Kapal Feri selama 5 menit perjalanan.
Baca juga: 37 Warga Binaan High Resiko di Jawa Timur Dipindah Ke Nusakambangan
"Pemindahan berdasarkan berbagai pertimbangan yang dibahas melalui rekomendasi dari Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim dan mendapat persetujuan Dirjen Pemasyarakatan," tambah Pargiyono.