jatimnow.com-Sejumlah warga binaan permasyarakatan (WBP) yang beragama nasrani di Lapas Kelas IIB Tulungagung mendapatkan remisi khusus Hari Natal. Diketahui, WBP yang mendapatkan jatah remisi khusus ini nantinya akan mendapatkan potongan masa tahanan selama 15 hari.
Kepala Lapas Kelas IIB Tulungagung, Ma'ruf Hadi Prasetyo mengatakan, saat ini terdapat sebanyak 621 WBP yang menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Tulungagung. Dari jumlah WBP itu, diketahui sebanyak 14 WBP merupakan beragama nasrani yang nantinya akan merayakan Hari Natal di Lapas.
Terkait pelaksanaan remisi khusus Hari Natal tahun ini, pihaknya telah mengusulkan WBP yang beragama nasrani untuk bisa mendapatkannya.Namun tidak semua WBP beragama nasrani yang mendapatkan jatah remisi ini, dikarenakan adanya sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.
"Kami sudah mengusulkan WBP kami yang beragama nasrani untuk mendapatkan jatah remisi khusus Hari Natal tahun 2025," ujarnya, Kamis (25/12/2025).
Dari 14 WBP beragama nasrani, sebanyak 8 WBP mendapat remisi Hari Natal ini. Dua WBP nasrani lainnya masih berstatus terpidana dikarenakan berkasnya belum lengkap, sedangkan empat lainnya masih tahanan, sehingga belum lengkap administrasinya.
Baca juga:
Tim Kemenimipas Tinjau Layanan Publik dan Pembinaan Lapas Tulungagung
Sedangkan syarat bagi WBP untuk bisa mendapatkan remisi khusus diantaranya WBP haruslah berkelaluan baik selama menjalani hukuman. Kemudian, menjalani masa pidana lebih dari enam bulan, serta WBP tersebut harus aktif mengikuti program pembinaan di Lapas.
"Jadi dari 14 WBP Lapas Tulungagung yang beragama nasrani, delapan diantaranya memenuhi persyaratan, sedangkan dua lainnya belum memenuhi persyaratan administrasif dan empat lainnya masih tahanan biasa," ungkapnya.
Secara rinci, Ma'ruf menyebut, dari delapan WBP yang diusulkan untuk mendapatkan remisi khusus, sebanyak lima orang diantaranya merupakan narapidana kasus narkotika. Sedangkan tiga WBP lainnya merupakan narapidana kasus tindak pidana umum.
Baca juga:
Lapas Tulungagung Gandeng UIN SATU Untuk Pembinaan Warga Binaan
Remisi khusus Hari Natal yang didapatkan berupa pengurangan atau potongan masa tahanan selama 15 hari. Dengan begitu, tidak ada WBP yang langsung bebas usai mendapatkan remisi ini.
"Kami akan menyerahkan SK remisi khusus hari natal itu secara simbolik kepada delapan WBP yang mendapatkannya," pungkasnya.
URL : https://jatimnow.com/baca-81384-delapan-narapidana-di-lapas-tulungagung-terima-remisi-hari-natal