jatimnow.com - Isnen Dedy Sadaka (43), warga Kelurahan Bangunsari, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo ditangkap Polsek Sambit setelah mencuri handphone (Hp) milik temannya yang digunakan untuk membayar hutang di bank.
"Tiap hari orang dari bank ke rumah saya untuk menagih hutang. Padahal usaha saya (service handphone) sedang sepi," katanya, Rabu (18/9/2019).
Kapolsek Sambit, AKP Sutrianto mengatakan aksi pencurian dilakukan pelaku saat menginap di rumah korban Suhadak yang berada di Desa Bancangan, Kecamatan Sambit, Senin (16/9) lalu.
Baca juga: Curi 8 HP dan 2 Laptop untuk Bayar Kontrakan, Pria di Kota Batu Terancam 9 Tahun Penjara
"Pelaku mengambil handphone milik korban yang diletakkan di kamar. Pelaku yang semula mau menginap akhirnya tidak jadi dan langsung pulang," ujarnya.
Korban yang baru sadar jika handphonenya telah hilang kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sambit. Dari keterangan korban, polisi kemudian mendatangi pelaku dan melakukan pemeriksaan.
Baca juga: Usai Dihajar Warga, Dua Pencuri HP di Bangkalan Dijebloskan ke Penjara
"Saat kami datang ke rumah pelaku, kami temukan handphone korban ada di sana," urainya.
Dari hasil penyelidikan, diketahui jika pelaku juga mengambil barang-barang lain yang ada di rumah korban.
Baca juga: Pencuri HP di SPBU Jombang Terekam CCTV, Wajahnya Jelas
"Setelah diselidiki lebih lanjut pelaku mengambil total 5 handphone dan uang tunai Rp 4,5 juta," tegasnya.
Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.