jatimnow.com - Direktorat Polair Polda Jawa Timur menggagalkan dugaan penyelundupan burung-burung dari Papua yang tidak dilengkapi dokumen perizinan atau kepemilikan.
Beragam burung diamankan dari kapal KM Senja Persada di Pelabuhan Kalimas, Tanjung Perak, Surabaya, pada Kamis (19/9/2019) dini hari.
Yakni, Burung Cucak Papua sebanyak 92 ekor. Barung Kasturi sebanyak 22 ekor. Burung Jagal Papua sebanyak 27 ekor. Burung Koak 1 ekor dan Tanduk Rusa 3 buah.
Baca juga: Penyelundupan 9 Ekor Kanguru dan Ratusan Satwa dari Papua ke Surabaya Digagalkan
Direktur Polair Polda Jatim, Kombes Pol Arnapi
Dari informasi yang dihimpun, KM Senja Persada berlayar dari Kaimana, Papua Barat menuju Surabaya. Anggota Ditpolair Polda Jatim melakukan pemeriksaan di KM Senja Persada.
Baca juga: Ditpolairud Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan Burung dari Banjarmasin
Dari hasil pemeriksaan tersebut, ditemukan beragam jenis burung dan Tanduk Rusa tersebut yang diduga tidak dilengkapi dokumen-dokumen. Petugas juga memintai keterangan dari beberapa ABK KM Senja Persada.
Direktur Polair Polda Jatim, Kombes Pol Arnapi saat dikonfirmasi membenarkan tentang temuan dugaan penyelundupan burung-burung dari Papua Barat dan Tanduk Rusa tersebut.
"Memang benar dan kasus ini sedang didalami oleh penyidik," kata Kombes Pol Arnapi saat dihubungi jatimnow.com.
Baca juga: Penyelundupan 6 Ekor Satwa Dilindungi dari Kalimantan ke Surabaya Digagalkan