jatimnow.com - Wiyanto (44), warga Desa Patikreco, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung ditangkap setelah mencuri handphone (Hp) milik Retno, warga Kecamatan Karangrejo.
Kapolsek Karangrejo, Iptu Sugeng mengatakan pelaku bertamu ke rumah korban bersama seorang temannya yang akan menggadaikan mobil kepada Retno.
"Tersangka mengantar temannya yang akan menggadaikan mobilnya ke korban," ujarnya, Jumat (20/9).
Baca juga: Cerita Pegawai Klinik Asal Sumenep Curi 7 Kursi Taman di Surabaya Pakai Ambulans
Korban yang lengah, dimanfaatkan oleh tersangka dengan mengambil handphone yang saat itu diletakkan Retno di atas kursi depan teras rumah.
Baca juga: Rekayasa Pencurian di Jember, Supervisor Konter HP Dibui
Setelah urusan selesai, tersangka bersama temannya kemudian pamit. Korban baru menyadari handphone diambil oleh tersangka setelah mereka berpamitan.
"Korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke polisi dan langsung kita lakukan penyidikan," ujarnya.
Baca juga: Petik Kopi Malam Hari, Dua Warga Jember Ditangkap di Perkebunan PDP Kahyangan
Polisi menangkap tersangka saat pulang ke rumah. Diketahui, handphone tersebut telah dijual ke seseorang yang ada di pinggir jalan dengan harga Rp 400 ribu.
"Tersangka kami jerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," pungkasnya.