jatimnow.com - Meski sudah sering dirazia, balap liar di Ponorogo masih saja ada. Dinihari, Minggu (29/9/2019), balap liar di Kota Reog inipun kembali dibubarkan.
Meski sempat semburat saat Satlantas Polres Ponorogo sampai di lokasi, 30 joki balap liar berhasil diamankan. Para joki itu kemudian diminta mendorong motornya ke mapolres untuk dilakukan pendataan, pemeriksaan dan penindakan.
"Kami menyasar dua lokasi, yaitu alun-alun dan Jalan Suromenggolo atau lebih dikenal dengan Jalan Baru. 30 orang kami amankan berikut motornya," kata Kanit Turjawali Satlantas Polres Ponorogo, Iptu Agus Syaiful Bahri.
Baca juga: 3 Kali Tertangkap, SIM Pelaku Balap Liar di Ponorogo Bakal Dicabut Permanen
Menurutnya, razia balap liar itu dilakukan setelah banyak pengaduan masyarakat dan pengguna jalan yang resah dengan ulah para pebalap liar tersebut. Selain setiap malam, balap liar itu menimbulkan suara bising dan mengganggu para pengguna jalan.
Baca juga: Pecinta Drag Bike Kopdar bareng Polres Ponorogo, Ini Kesepakatannya
"Selain itu menindaklanjuti pengaduan masyarakat, razia ini kami lakukan untuk mengantisipasi kecelakaan," tutur Agus.
Dari 30 orang yang diamankan, beberapa orang teridentifikasi dalam pengaruh minuman keras. Para joki yang disinyalir dalam pengaruh alkohol, dilimpahkan ke satreskrim.
Baca juga: 314 Pembalap Beradu Cepat di Road Race Kapolres Cup Ponorogo
Sedangkan, motor-motor yang dipakai joki untuk balap liar, disita. Untuk mengambil motor-motor itu, para pemilik harus membawa surat kendaraan yang sesuai dan mengembalikan motor itu seperti semula atau standar pabrikan.
"Karena rata-rata motor yang kami sita ini sudah modifikasi dan protolan," tambah Agus.