jatimnow.com - Polres Probolinggo Kota menciduk dua pengedar pil koplo yakni Sugianto (33), warga Desa Muneng Kidul, Kecamatan Sumberasih dan Suwandi (48), warga Kelurahan Jati, Kecamatan Mayangan. .
Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Ambaryadi Wijaya mengatakan kedua pengedar pil koplo ditangkap karena menjual kepada para pelajar.
"Dalam 10 butir mereka menjual kepada para pelajar dengan harga Rp 10 ribu," katanya, Selasa (1/10).
Baca juga: Tunggu Pembeli, Dua Pengedar Okerbaya di Kediri Disergap
Selain menciduk dua pengedar, turut diamankan barang bukti (BB) 12 ribu pil koplo mulai dari jenis Dextro dan Trex, buku rekapan daftar pelanggan dan uang Rp 1,5 juta.
Baca juga: Polisi Banyuwangi Bekuk Pengedar dan Sita Ratusan Butir Pil Koplo
"Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 197 dan 198 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling 15 tahun dan denda maksimal Rp 1,5 miliar," tukasnya.