Pixel Code jatimnow.com

Transaksi di Mal, Pengedar Pil Koplo Ditangkap Polsek Genteng

Editor : Zaki Zubaidi   Reporter : Eko Purwanto
Tersangka penegedar pil koplo. (Foto: Polsek Genteng for jatimnow.com)
Tersangka penegedar pil koplo. (Foto: Polsek Genteng for jatimnow.com)

jatimnow.com - MF (21), tak berkutik saat digelandang Unit Reskrim Polsek Genteng setelah kedapatan menjual pil koplo di sekitar pusat perbelanjaan. Pemuda asal Desa/Kecamatan Gambiran itu diciduk polisi ketika sedang bertransaksi dengan pembeli.

Penangkapan pelaku, berawal dari informasi adanya transaksi pil koplo di area pusat perbelanjaan, Selasa (21/3) malam. Dari situ, polisi mengamankan pelaku dan seorang pembeli.

"TKP berada di area stand Sun East Mall, masuk Dusun Krajan, Desa Genteng Kulon, Kecamatan Genteng," ujar Kapolsek Genteng Kompol Sudarmaji kepada jatimnow, Kamis (23/03/2023).

Penangkapan MF berawal saat petugas mengamankan seorang pemuda berinisial ST (19). Dari sini, petugas mengamankan 6 butir pil koplo jenis trek serta sejumlah uang.

Sudarmaji menyatakan, setelah dikembangkan pemuda itu mengaku mendapat pil trek dari seorang pria di sekitar area perbelanjaan.

"Tim langsung bergerak untuk mencari pelaku. Dan menangkapnya di area stand Sun East Mall, Genteng," ungkapnya.

Baca juga:
Sambal Kecap Ini Dilarang Masuk Lapas Tulungagung

"Langsung kita bawa (pelaku) ke kantor beserta sejumlah barang bukti," imbuhnya.

Setelah melalui serangkaian proses penyelidikan, MF langsung ditetapkan sebagai tersangka. Tak hanya barang bukti pil trek, polisi turut mengamankan barang bukti lain

"Uang tunai Rp20 ribu, enam butir pil trek dan satu buah telepon seluler merek Samsung A01 warna biru," terang Kapolsek.

Baca juga:
Pengedar Pil Koplo di Probolinggo Diringkus, Ribuan Butir Diamankan

Tersangka dijerat pasal 197 UU RI Nomor 2009 tentang kesehatan sebagaimana telah diubah dengan pasal 60 Angka 10 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja atau pasal 196 UU RI Nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan.