Protes Rangkap Jabatan Warnai Rapat Paripurna DPRD Surabaya

Rabu, 02 Okt 2019 07:42 WIB
Reporter :
LKBN Antara
Gedung DPRD Surabaya/ foto dokumen

jatimnow.com - Protes rangkap jabatan dalam unsur pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD) mewarnai rapat paripurna yang digelar di gedung DPRD Kota Surabaya, Selasa (1/10).

"Saya berhak mengingatkan agar tidak salah. Ini kewajiban moral kami terhadap lembaga ini agar tidak ada proses yang salah," kata Ketua Fraksi Partai Demokrat-NasDem DPRD Surabaya Herlina saat rapat paripurna berlangsung.

Adapun yang dimaksud Herlina soal rangkap jabatan tersebut adalah anggota Fraksi PKB, Mahfudz yang ditetapkan menjadi Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Surabaya yang juga menjadi Sekretaris Komisi B DPRD Surabaya.

Baca juga: Program Makan Siang Gratis Diminta Libatkan UMKM di Surabaya

Akibat adanya aksi protes dari Fraksi Demokrat-NasDem tersebut, pimpinan rapat paripurna DPRD Surabaya memutuskan untuk menskors beberapa menit atau bertepatan pada saat waktu Salat Maghrib.

Menurut Herlina, rangkap jabatan tersebut melanggar pasal 32 Peraturan Pemerintah (PP) 12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota serta Tata Tertib DPRD Surabaya.

"Kami meminta dilakukan perbaikan," kata politikus Partai Demokrat ini.

Baca juga: Usulan DPRD Untuk Kemajuan Pendidikan Surabaya

Ia menyesalkan adanya rangkap jabatan pada unsur pimpinan AKD yang dinilai kurang teliti sehingga sampai digedok dalam rapat paripurna.

\

"Yang memalukan ya sampai digedok itu. Saya pikir penetapan pimpinan AKD sudah melalui proses yang cukup panjang, ada lobi-lobi dan koalisi. Fraksi kami mengikuti proses pemilihan ini dengan cara kooperatif, tidak ada gerakan yang mempersulit. Kalau ini menyalahi kami mengingatkan," katanya.

Saat ditanya apakah dengan protes tersebut, ada peluang bagi Fraksi Demokrat-NasDem untuk masuk dalam unsur pimpinan AKD, Herlina dengan tegas mengatakan pihaknya tidak berkeinginan masuk koalisi.

Baca juga: DPRD Ingin Pengembangan RS Surabaya Selatan Dipercepat

"Sekali sikap sudah dicanangkan, maka kami pantang menarik kembali ucapan itu. Ini hanya bentuk konsistensi perhatian terhadap proses yang akan berlangsung di DPRD Surabaya," katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua Fraksi PKB DPRD Surabaya Mahfudz mengaku tidak tahu kalau rangkap jabatan itu melanggar PP 12/2018 dan Tatib DPRD Surabaya.

"Saya sendiri tidak tahu, saya hanya ditugasi partai untuk mengisi unsur pimpinan di BK. Saat itu tidak ada yang berani di BK mungkin terlalu terhormat," katanya.

Tags :
Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Surabaya

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler