jatimnow.com — Terbongkarnya skandal pungutan liar (pungli) bermodus percaloan rekrutmen tenaga kerja kontrak di lingkungan Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya memicu amarah kalangan parlemen.
Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, menegaskan bahwa praktik lancung yang melibatkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut merupakan kejahatan birokrasi serius yang meremukkan prinsip transparansi dan keadilan bagi pencari kerja.
Kasus ini mencuat setelah masyarakat melapor ke kanal aduan resmi hotline Wali Kota Eri Cahyadi terkait penarikan dana haram senilai Rp20 juta per orang kepada empat pelamar kerja kontrak, hingga terkumpul total Rp80 juta.
Dugaan pemerasan perizinan kerja tersebut mengarah kuat kepada oknum ASN bernama Sri Lestari alias Tari, yang belakangan dimutasi ke Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispursip) Surabaya.
Yona mengingatkan bahwa Komisi A sebelumnya telah memberi peringatan keras kepada pemerintah kota dan OPD mitra strategis seperti Satpol PP, BKPSDM, dan Inspektorat untuk serius mengusut tuntas indikasi jaringan pungli ASN Pemkot saat terjadi kasus serupa beberapa waktu lalu.
"Ini tindakan yang sangat memalukan dan mencoreng integritas birokrasi Pemkot Surabaya. Warga yang sedang berjuang mencari nafkah halal justru diperas mengeluarkan sejumlah besar uang di depan dengan janji palsu kelulusan kerja," ujar legislator sapaan akrab Yona tersebut di Gedung DPRD Surabaya, Rabu (4/11/2026).
Baca juga:
DPRD Surabaya Minta Dishub Benahi Fasilitas dan Anggaran Transportasi Publik
Menanggapi langkah Sri Lestari yang mengakui penerimaan uang haram dan menyerahkan sertifikat rumahnya sebagai jaminan pengembalian kerugian korban karena uang tunai telah habis terpakai, Yona menolak tegas penanganan secara perdata semata.
Mahasiswa doktoral Ilmu Hukum Universitas Dr. Soetomo (Unitomo) Surabaya itu menekankan, dalam konstruksi hukum tindak pidana korupsi maupun penipuan jabatan, pengembalian kerugian materiil tidak menghapus perbuatan melawan hukum. Sanksi tegas berupa Pemecatan Tidak dengan Hormat (PTDH) dan penyerahan berkas ke aparat penegak hukum wajib dilakukan.
Selain itu, Komisi A juga mendukung penuh instruksi Wali Kota Eri Cahyadi agar Inspektorat mendalami dan melacak aliran dana Rp80 juta tersebut. Yona menduga modus percaloan tenaga kontrak jarang berdiri sendiri tanpa perlindungan jaringan struktural atau setoran ke pejabat atasan.
Baca juga:
Kos Stay.vie Dharmahusada Diduga Langgar PBG, Komisi B Bakal Panggil Pemilik
Sebagai langkah konkret pengawasan, Komisi A DPRD Surabaya segera memanggil Kepala Dishub Surabaya, BKPSDM, dan Inspektorat Surabaya dalam forum Rapat Dengar Pendapat (Hearing) untuk memastikan proses audit berjalan objektif serta mengevaluasi total sistem rekrutmen pegawai non-ASN di lingkungan Pemkot Surabaya.
"Komisi A menegaskan, kasus ini tidak boleh diselesaikan secara kekeluargaan di bawah meja hanya karena teradu menjaminkan selembar sertifikat tanah dan rumah," pungkasnya.