jatimnow.com - Dua remaja di Kota Probolinggo ini harus menghabiskan masa remaja di balik jeruji besi tahanan, setelah keduanya ditangkap polisi. Keduanya terlibat kasus pencabulan anak di bawah umur.
Kedua remaja itu adalah MAR (20) dan DS (20), keduanya sama-sama berasal dari Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo, tapi tinggal di desa berbeda.
"Kedua tersangka ini melakukan pencabulan dengan korban dan tempat berbeda," terang Wakapolres Probolinggo Kota, Kompol Imam Pauji, Senin (7/10/2019).
Baca juga: Hasil Tes DNA Kiai Cabul di Trenggalek, Sah Bapak Biologis Anak Korban
Imam menjelaskan, tersangka MAR ditangkap setelah terbukti mencabuli pelajar, yang juga asal Kota Probolinggo. Dalam pemeriksaan terungkap bahwa tersangka ini mencabuli korbannya lebih dari 15 kali.
"Sedangkan tersangka DS, menyetubuhi korban asal Kabupaten Probolinggo," tambah Imam.
Baca juga: Tampang Eks Anggota DPRD Bangkalan, Pengasuh Ponpes yang Cabuli Santrinya
Dalam melakukan aksinya, tersangka DS merayu korban untuk datang ke Kota Probolinggo. Setelah bertemu dan diajak jalan-jalan, korban disetubuhi tersangka layaknya suami istri di sebuah kamar.
"Kedua tersangka melakukan perbuatannya di tempat dan waktu yang berbeda," tuturnya.
Baca juga: Oknum Guru Madrasah di Blitar Diduga Cabuli Siswinya
Selain menangkap kedua tersangka setelah mendapat laporan orangtua kedua korban, Unit PPA Satreskrim Polres Probolinggo Kota juga mengamankan hasil visum korban dan menyita pakaian korban yang dipakai saat kejadian.
Atas jeratan Pasal 82 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, kedua remaja ini terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.