jatimnow.com - Seorang terduga pelaku pembalakan hutan yang beraksi di Taman Nasional Meru Betiri (TNMB) Jember, ditembak mati oleh Polisi Khusus Hutan (Polsushut). Peristiwa itu dibenarkan Polda Jatim.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera menyatakan, kasus tembak mati terhadap terduga pelaku pembalakan hutan berinisial AR itu, saat ini telah diambil alih Polda Jatim.
"Karena ini menyangkut meninggalnya seseorang yang diakibatkan oleh senjata api yang diletuskan oleh salah seorang pegawai kepolisian kehutanan," ujar Frans Barung, Selasa (8/10/2019).
Baca juga: Polisi Selidiki Kepemilikan Belasan Kayu Jati Ilegal di Banyuwangi
Menurut Frans Barung, Polsushut yang melakukan penembakan itu masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Jatim. Pemeriksaan dimaksudkan untuk memastikan apakah penembakan tersebut dilakukan lantaran membela diri atau sengaja.
Baca juga: Polda Ambil Alih Kasus Pembalak Hutan Tewas Diduga Ditembak Polsushut
"Sedang menyelidiki apakah penembakan itu dilakukan karena overmacht atau keadaan memaksa, yaitu petugas mengambil langkah membela diri. Atau apakah penembakan ini dilakukan karena yang bersangkutan sengaja menembak," jelasnya.
Frans Barung menegaskan yang bersangkutan memang polisi hutan yang diberikan wewenang oleh undang-undang untuk melakukan pengawasan terhadap hutan dan dilengkapi senjata api dalam melakukan tugasnya.
Baca juga: Tembak Mati Terduga Pembalak Hutan di Jember Disebut Sudah Sesuai SOP
Kendati demikian, jika petugas Polsushut terbukti sengaja melakukan penembakan dan menewaskan seseorang, maka ada ancaman hukuman sesuai Pasal 338 KUHP karena dengan sengaja menghilangkan nyawa seseorang meskipun yang ditembak melakukan pencurian.
"Ini kan tidak sebanding dengan yang terjadi di lapangan. Semua formulasi itu tentunya akan dilakukan penyelidikan oleh kepolisian karena baru sehari diambil di Polda (Jatim)," tambahnya.