Terlibat Perampasan hingga Pemerasan, 152 Penjahat Surabaya Digulung

Rabu, 09 Okt 2019 15:55 WIB
Reporter :
Farizal Tito
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Sandi Nugroho dan Kasatreskrim AKBP Sudamiran menginterogasi para penjahat yang ditangkap dalam Operasi Sikat Semeru 2019

jatimnow.com - Sebanyak 152 orang penjahat yang terlibat dalam 409 kasus kejahatan digulung Satreskrim Polrestabes Surabaya dan polsek jajaran. Dari 409 yang diungkap, kasus pencurian dengan pemberatan (curat) paling mendominasi, yaitu sebanyak 196.

Dari ungkap kasus curat itu ditangkap 61 orang tersangka. Kemudian diungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) sebanyak 96 kasus dengan 27 tersangka. Disusil 8 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan 9 tersangka.

Polrestabes Surabaya dan polsek jajaran memamerkan ratusan penjahat dan barang bukti kejahatan

Baca juga: Hasil Operasi Sikat Semeru Polres Kediri: Tangkap 21 Tersangka, Ada Maling Burung dan Kotak Amal

"Kami juga menangkap delapan tersangka atas kasus penyalahgunaan senjata tajam, senjata api dan bahan peledak serta sembilan tersangka dalam empat kasus pemerasan," jelas Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Sandi Nugroho, Rabu (9/10/2019).

Semua kasus tersebut diungkap sepanjang 12 hari Operasi Sikat Semeru 2019. Atas pengungkapan kasus kejahatan tersebut, Polrestabes Surabaya mendapat peringkat satu se Polda Jatim.

Baca juga: Maling Motor di Daerah Ini Banyak Menyasar Tempat Ibadah

Dari ratusan tersangka kejahatan tersebut, terdapat beberapa perempuan. Para perempuan ini terlibat dalam aksi kejahatan secara langsung, membantu hingga menikmati hasil kejahatan.

\

Beberapa perempuan yang terlibat kejahatan diinterogasi Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Sandi Nugroho

"Ada yang ikut serta, ada yang menerima hasil kejahatan, ada juga yang sengaja melaksanakan kegiatan itu sendiri," terang Sandi.

Baca juga: Polisi Amankan 16 Tersangka, 4 Diantaranya Membawa Senjata Tajam

Dicontohkannya, salah satu tersangka perempuan ditangkap lantaran terlibat dalam kasus pencurian. Di mana tersangka mencuri sebuah handphone di counter handphone.

"Jadi, ini bagian dari kejahatan jalanan, sehingga dikenakan pasal pencurian dengan pemberatan dan pencurian dengan kekerasan," tandasnya.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Surabaya

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler