jatimnow.com - Sebanyak 152 orang penjahat yang terlibat dalam 409 kasus kejahatan digulung Satreskrim Polrestabes Surabaya dan polsek jajaran. Dari 409 yang diungkap, kasus pencurian dengan pemberatan (curat) paling mendominasi, yaitu sebanyak 196.
Dari ungkap kasus curat itu ditangkap 61 orang tersangka. Kemudian diungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) sebanyak 96 kasus dengan 27 tersangka. Disusil 8 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan 9 tersangka.
Baca juga: 38 Tersangka Diringkus Polres Tulungagung, Didominasi Kasus Curat
"Kami juga menangkap delapan tersangka atas kasus penyalahgunaan senjata tajam, senjata api dan bahan peledak serta sembilan tersangka dalam empat kasus pemerasan," jelas Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Sandi Nugroho, Rabu (9/10/2019).
Semua kasus tersebut diungkap sepanjang 12 hari Operasi Sikat Semeru 2019. Atas pengungkapan kasus kejahatan tersebut, Polrestabes Surabaya mendapat peringkat satu se Polda Jatim.
Baca juga: Tren Kasus Pencurian Sasar Kafe dan Warkop di Sidoarjo, Waspada Lur!
Dari ratusan tersangka kejahatan tersebut, terdapat beberapa perempuan. Para perempuan ini terlibat dalam aksi kejahatan secara langsung, membantu hingga menikmati hasil kejahatan.
"Ada yang ikut serta, ada yang menerima hasil kejahatan, ada juga yang sengaja melaksanakan kegiatan itu sendiri," terang Sandi.
Baca juga: Ibu Muda di Kediri Sedot Rekening Teman untuk Bayar Hutang dan Kebutuhan Anak
Dicontohkannya, salah satu tersangka perempuan ditangkap lantaran terlibat dalam kasus pencurian. Di mana tersangka mencuri sebuah handphone di counter handphone.
"Jadi, ini bagian dari kejahatan jalanan, sehingga dikenakan pasal pencurian dengan pemberatan dan pencurian dengan kekerasan," tandasnya.