jatimnow.com - Delapan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Trenggalek mengajukan diri sebagai Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) ke Kementerian PAN-RB RI.
Pengajuan tersebut menandakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek terus berbenah untuk upaya pencegahan korupsi di daerahnya, dengan membangun integritas di masing-masing OPD yang ada.
Kabag Protokol dan Rumah Tangga Setda Trenggalek Triadi Admono menuturkan, pemkab mulai membangun sistem dan inovasi untuk upaya pencegahan korupsi di lingkungan kerja masing-masing. Selain itu, mereka juga tengah berbenah untuk memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat.
Baca juga: KISI 2023 Ajang Adu Inovasi bagi Warga Sidoarjo, Total Hadiah Rp45 Juta
"Sebenarnya ada beberapa yang juga mengajukan, tapi delapan OPD yang dinyatakan lolos administrasi yang sekarang dilakukan evaluasi oleh Kementerian PAN-RB," ujar Triadi, Kamis (10/10/2019).
Baca juga: Kepala OPD Pemkot Batu Terancam Dirotasi Bila 3 Bulan Tak Berinovasi
Delapan OPD tersebut meliputi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, RSUD dr. Soedomo, Kecamatan Panggul, Kecamatan Pule, Kecamatan Watulimo, Puskesmas Karangan dan Puskesmas Trenggalek.
"Sebanyak tujuh Dinas mengajukan WBK dan satu Kecamatan Panggul mengajukan WBBM, lantaran tahun sebelumnya sudah dinobatkan sebagai Wilayah Bebas Korupsi," imbuhnya.
Baca juga: Khofifah Minta OPD dan BUMD Maksimalkan Sumber Pendapatan Daerah Baru Bagi Jatim
Saat ini, tim dari Kementerian PAN-RB masih melakukan evaluasi terhadap 8 OPD tersebut di Malang. Evaluasi ini meliputi beberapa pertanyaan, terkait evaluasi zona integritas. Pertanyaan tersebut diberikan untuk melihat melihat sejauh mana inovasi yang dijalankan oleh OPD tersebut dalam upaya pencegahan korupsi dan bagaimana korelasinya dengan upaya pencegahan korupsi di lingkungan kerja OPD tersebut.
"Semoga semuanya bisa lolos tahap tersebut," pungkasnya.