jatimnow.com - Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor jenis matic asal Jember di ringkus Reserse Mobil (Resmob) Polres Banyuwangi. Keduanya ditangkap saat menjalankan aksinya di Jalan MH Thamrin nomor 245, Kelurahan/Kecamatan Giri, Banyuwangi.
Dua pelaku itu adalah Kali (40) asal Kecamatan Bangsalsari, dan Sugeng Indro Purwanto warga Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember. Berdasarkan pengakuannya, kedua pelaku sudah beraksi di 16 TKP.
Kapolres Banyuwangi AKBP Donny Adityawarman mengatakan, kedua pelaku berhasil diamankan setelah gagal mencuri sepeda motor matic milik Dandy Bramanta di Jalan MH Thamrin. Keduanya gagal mengeluarkan Honda Vario dari garasinya yang diparkir di pinggir jalan.
Baca juga: Pasar Tanjung Jember Tidak Aman, Barang Dagangan Sering Hilang Misterius
"Saat pelaku mau membawa motor itu, korban mengetahui dari dalam garasi dan lari menuju sepedanya. Aksi dari pelaku pun gagal dan berhasil kabur pelakunya," kata AKBP Donny, di Mapolres Banyuwangi, Senin (23/4/2018).
Setelah kejadian itu, Dandy melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Giri yang kemudian ditindaklanjuti oleh Resmob Polres Banyuwangi.
Akpol lulusan1997 ini juga memastikan tidak berselang lama setelah pelaporan itu, tim Resmob membekuk kedua pelaku di Jalan Ikan Mas, Kelurahan Karangrejo, Banyuwangi. Penangkapan itu berbekal ciri-ciri kedua pelaku dan patahan kunci T di motor Dandy,
Kedua tersangka dalam menjalankan aksinya, selalu menyasar motor yang tengah parkir di beberapa tempat, seperti perumahan dan permukiman warga atau di sekolahan.
Baca juga: Maling di Pacitan Nekad Beraksi Siang Hari, Bawa Kabur Uang Rp2,75 Juta
Sedang barang bukti yang diamankan, dua unit sepeda motor, 4 mata kunci dan 2 kunci leter T serta potongan mata kunci yang menancap di sepeda motor milik Dandy.
Dua unit sepeda motor milik korban dan tersangka, potongan besi kunci T panjang 2 cm yang masih menancap di sepeda motor, dan 4 mata kunci bentuk T sebagai alat dalam melakukan pencurian sepeda motor
“Dari hasil pemeriksaan penyidik, mereka mengaku telah menjalankan aksinya di beberapa tempat, ada 16 TKP (tempat kejadian perkara). Keduanya juga residivis," terangnya.
Akibat kejadian ini, pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 item 4 dan 5 juncto pasal 53 ayat 1 KUHP.
Baca juga: Respons Muspika soal Isu Uang Warga Dukuh Mencek Jember Hilang Dicuri Tuyul
Reporter: Hafiluddin Ahmad
Editor: Arif Ardianto