jatimnow.com - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jatim KH Abdussomad Buchori menanggapi fenomena komunitas crosshijaber yang dianggap meresahkan jemaah perempuan. Komunitas ini merupakan laki-laki yang suka berbusana hijab, layaknya perempuan.
KH Abdussomad Buchori mengatakan, ada tiga hadis sahih yang melaknat tindakan tersebut. Sementara itu arti kata melaknat menurut Islam itu adalah haram.
"Hadis Abu Dawud menyebutkan, Rasulullah SAW melaknat bagi laki-laki yang mengenakan pakaian perempuan dan perempuan yang mengenakan pakaian laki-laki itu," jelas KH Abdussomad Buchori kepada jatimnow.com, Selasa (15/10/2019) sore.
Baca juga: Pemotor Arogan Penantang Duel Perwira Polisi di Kediri Dievakuasi Satpol PP, Ternyata…
Sedangkan hadit sahih lain, menurut KH Abdussomad Buchori, yaitu dari Imam Bukhori. Dalam hadis itu, Rasulullah SAW menyebut laki-laki yang meniru perempuan dan perempuan yang meniru laki-laki, maka keluarkanlah mereka dari rumah kalian.
Baca juga:
- Viral Crosshijaber 'Teror' Kaum Perempuan
- Polisi Waspadai Teror Crosshijaber di Surabaya
- Muhammadiyah Sebut Polisi Bisa Lacak Pelaku Crosshijaber
"Kesimpulannya, fenomena ini dilarang menurut Agama Islam. Apalagi menurut cerita di medsos itu hingga masuk toilet wanita, itu sangat bahaya dan dilarang jika dari segi Agama Islam," tambahnya.
Baca juga: Pemotor Arogan Tantang Duel Perwira Polisi di Kediri, Ngaku Anak Letkol
"Artinya Islam melarang, sesuai hadis yang sahih tersebut. Maka jika mengetahui, maka tolong disadarkan bahwa hal itu dilarang oleh agama," tegas KH Abdussomad Buchori.
Saat ditanya penanganan pelaku crosshijaber dari segi hukum, KH Abdussomad Buchori meminta, pelaku tidak hanya ditahan, melainkan harus disadarkan.
"Yang pertama jika mereka itu berkelompok, ya harus dicari yang menyelenggarakan atau pencetus idenya. Selanjutnya, juga perlu diperiksa dan diarahkan psikologisnya, agar tidak menjalar lebih luas kebiasaan-kebiasaan yang dilarang oleh Allah SWT," ungkapnya.
Baca juga: Viral Peternak Sapi Perah Buang Susu, Pakar UM Surabaya: Kelemahan Sistemik
Selain harus menjadi atensi kepolisian untuk melakukan antisipasi, KH Abdussomad Buchori juga berharap agar fenomena ini juga menjadi perhatian bagi organisasi-organisasi masyarakat (ormas) yang ada.
"Tugas organisasi yang besar-besar untuk selalu mengantisipasi, karena fenomena ini bisa meresahkan masyarakat," tandas KH Abdussomad Buchori.