Polisi Gerebek Produsen Kelapa Muda Jelly Berformalin di Banyuwangi

Jumat, 18 Okt 2019 17:18 WIB
Reporter :
Hafiluddin Ahmad
Produk jeli diuji di laboratorium oleh Polres Banyuwangi dan Dinas Kesehatan Banyuwangi

jatimnow.com - Produsen minuman degan (kelapa muda) jelly yang mengandung formalin digerebek Satreskrim Polres Banyuwangi, Jumat (18/10/2019).

Seratusan kelapa muda jeli diamankan dari rumah pelaku yang berada di Desa Kedungringin, Kecamatan Muncar. Sejumlah barang bukti lainnya juga diamankan.

Kasat Reskrim Polres Banyuwangi, AKP Panji Pratistha Wijaya mengatakan sebelum dilakukan penggerebekan, pihaknya melakukan uji laboratorium dengan Dinas Kesehatan.

Baca juga: 5 Fakta Bocah 7 Tahun di Banyuwangi Ditemukan Tewas, Diduga Diperkosa

Dari hasil uji lab tersebut, dipastikan minuman kelapa muda jeli tersebut mengandung formalin.

"Kami bersama Dinas Kesehatan Banyuwangi mendatangi dan mengecek serta memeriksa secara laboratorium dan hasilnya positif," kata AKP Panji.

Baca juga: ASMOPSS ke-14 Digelar di Banyuwangi, Diikuti 136 Peserta

Pemilik usaha minuman ini, Nurhadi (47) turut diamankan saat memproduksi minuman yang mengandung bahan berbahaya ini.

\

Pelaku dijerat Undang-undang RI nomor 18 tahun 2012 tentang pangan seperti pada pasal 142.

"Pelaku kita amankan karena diduga tidak memiliki ijin edar terhadap setiap pangan olahan yang dibuat dalam negeri atau diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran," bebernya.

Baca juga: Bazar Kuliner Kampoeng Cungking Banyuwangi Angkat Hidangan Tradisional

Barang bukti lainnya yang turut disita di antaranya 3 buah freezer yang berisi kelapa muda jeli sebanyak 100 buah, 1 botol berisi bubuk natrium benzoat, serta sejumlah bahan pembuat dan packaging.

"Ada juga 2 plastik gula pasir, 10 buah bubuk jeli sakura, sebotol vanili, satu gulung plastik wraping, 2 buah isolasi, 1 bendel stiker degan jeli" tukasnya.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Surabaya

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler