Tiga Pengedar Sabu Lintas Daerah Ditangkap

Jumat, 18 Okt 2019 18:25 WIB
Reporter :
Mahfud Hidayatullah
Penangkapan pengedar sabu di Probolinggo

jatimnow.com - Satresnarkoba Polres Probolinggo menangkap tiga pengedar narkoba jenis sabu lintas daerah saat melintas di Jalan Semampir, Kecamatan Kraksaan.

Ketiga pengedar adalah AA (50) warga Kecamatan Suboh, Kabupaten Situbondo; HS (39), warga Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang; dan AS (35), warga Kecamatan Prajekan, Kabupaten Bondowoso.

Kasat Resnarkoba Polres Probolinggo, Iptu Sujilan mengatakan penangkapan ketiga pengedar sabu lintas daerah ini merupakan target operasi.

Baca juga: Polisi Tangkap 4 Pemuda di Warung Sate Bangkalan, Temukan 1 Kg Sabu Dalam Jok

"Ketiga tersangka naik mobil Honda Jazz warna merah nopol P1874EH," jelasnya, Jumat (18/10/2019).

Baca juga: 2 Pengedar Sabu dalam Bungkus Permen Diringkus Polresta Sidoarjo

Dari ketiga tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 poket sabu dengan berat 15 gram, 1 buah timbangan elektrik, 3 buah sekrup dari sedotan, serta 5 buah plastik klip warna bening.

\

"Para tersangka kami lakukan pemeriksaan untuk mengungkap jaringan utama pemasok sabu," tegasnya.

Baca juga: Polisi Gerebek Rumah Pengedar Sabu di Bangkalan

Ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 112 (5) Sub Pasal 132 Sub Pasal 131 UU RI No 35 Th 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Probolinggo

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler