jatimnow.com - Satreskrim Polres mengamankan dua tersangka pemburu hewan liar yang diduga melakukan pembakaran hutan di kawasan Gunung Welirang.
Kedua tersangka itu adalah Budi Santoso (41), warga Genengsari, Kelurahan Pecalukan, Kecamatan Prigen, Pasuruan dan Eko Dwi Kristianto (55), warga Sumberrejo, Desa Lumbangrejo, Kecamatan Prigen, Pasuruan.
Baca juga: Cak Now Show: Top Model Remaja, Keluar Zona Nyaman untuk Raih Prestasi
Baca Selengkapnya: Dua Pemburu Hewan Liar Diduga Pembakar Gunung Welirang Diamankan