Pixel Codejatimnow.com

Dua Pemburu Hewan Liar Diduga Pembakar Gunung Welirang Diamankan

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Moch Rois
Dua pelaku yang diduga membakar hutan di Gunung Welirang diamankan
Dua pelaku yang diduga membakar hutan di Gunung Welirang diamankan

jatimnow.com - Satreskrim Polres Pasuruan mengamankan dua tersangka pemburu hewan liar yang diduga melakukan pembakaran hutan di kawasan Gunung Welirang.

Kedua tersangka itu adalah Budi Santoso (41), warga Genengsari, Kelurahan Pecalukan, Kecamatan Prigen, Pasuruan dan Eko Dwi Kristianto (55), warga Sumberrejo, Desa Lumbangrejo, Kecamatan Prigen, Pasuruan.

"Kami cukup lama melakukan penyelidikan atas banyaknya TKP terbakarnya hutan. Setelah kita menganalisa modus operandi, didapat informasi jika kebakaran tersebut ada kaitannya dengan pembukaan lahan hutan produksi dan perburuan satwa ilegal yang diantaranya berhasil kita ungkap hari ini," jelas Kapolres Pasuruan, AKBP Rofiq Ripto Himawan, Kamis (24/10/2019)

Ia menyebut, kedua tersangka diamankan saat berada di area lahan Perhutani blok PAM PDAM, masuk Kelurahan/Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.

Baca juga:
Polisi Gerebek Sindikat Narkoba di Dusun Badut Pasuruan, 6 Orang Diamankan

"Kami punya 2 alat bukti cukup untuk menjerat kedua pelaku yang tanpa ijin masuk wilayah Perhutani ini. Pertama, mereka melakukan perburuan satwa liar secara ilegal. Kedua, mereka membawa 5 buah korek api. Jumlah yang tidak wajar," ungkapnya.

Secara keseluruhan barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka adalah 1 senapan angin kaliber 5,5 MM, 100 butir peluru, 2 pisau, 5 korek api, gergaji kayu, palu, paku, senter, baterai, tas pinggang dan tas ransel.

Dalam aksinya, diduga para pemburu liar ini membakar semak-semak di beberapa blok hutan. Kemudian, saat api membesar dan para satwa menyelamatkan diri turun dari gunung, barulah para pemburu ini melakukan aksinya.

Baca juga:
Wisatawan ke Bromo Jalur Pasuruan Membludak, Polisi Berlakukan Sistem Buka Tutup

Kedua tersangka pun dijerat dengan Pasal 12 F Jo Pasal 84 (1) UU RI No Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

"Dalam perkara kebakaran hutan ini, masih ada titik-titik yang perlu kami dalami, kaitannya dengan proses pembukaan lahan," pungkasnya.