jatimnow.com - Bupati Ponorogo, Ipong Muchlissoni akan melakukan kajian atas wacana Dinas Pertanian (Disperta) untuk menertibkan sumur submersible (sibel) dalam mengairi sawah di Bumi Reog.
Bupati Ipong mengaku pihaknya kini tengah melakukan kajian atas beberapa opsi dasar hukum terkait penertiban sumur sibel.
Baca juga: Air Langka, Dinas Pertanian akan Tertibkan Sumur Sibel di Ponorogo
Baca juga: Ini Cara Anggota DPRD Agus Wicaksono Dorong Produktivitas Petani Lumajang
"Untuk sementara, melalui lurah (peraturan desa/perdes) dulu," kata Bupati Ipong, di Gedung Sasana Praja, Selasa (29/10/2019).
Penertiban sumur sibel dikarenakan pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ponorogo menerima keluhan dari masyarakat atas sulitnya mendapatkan air bersih dari dalam tanah.
Diduga, cadangan air di dalam tanah banyak disedot oleh sumur-sumur sibel milik para petani. Sumur sibel para petani dianggap terlalu dangkal sehingga mengganggu pemenuhan air dari sumur-sumur milik warga.
Baca juga: Hari Krida Pertanian 2024, Pemkab Jember Luncurkan J-Sultan
"Memang perlu aturan main untuk menertibkan kedalaman sumur para petani. Dengan begitu, pemenuhan air antara lahan pertanian dan kebutuhan masyarakat di permukiman tidak saling serobot," ujarnya.
Penertiban tersebut masih dikaji, apakah melalui peraturan bupati (Perbup), atau peraturan daerah (Perda).
"Sementara melalui lurah kami minta untuk diatur, supaya tidak terjadi keributan. Sambil kita siapkan perangkat aturannya, apakah perbup atau perda," jelasnya.
Baca juga: Melihat Budi Daya Melon Berbasis IoT di Kediri: Petani Ringan, Rasa Buah Lebih Manis
Kementerian Pertanian punya klasifikasi kedalaman sumur. Dikategorikan dangkal ketika kedalaman maksimal 30 meter, sedang antara 30-60 meter, dan dalam lebih dari 60 meter.