jatimnow.com- Sedikitnya 474 botol miras berbagai merk dan enam jeriken miras jenis arak jowo dengan kapasitas 25 liter berhasil diamankan petugas Kepolisian Resort Blitar dari hasil kegiatan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2018.
Kegiatan operasi itu dilakukan selama kurun waktu sepekan terakhir diseluruh wilayah hukum Polres Blitar. Selain mengamankan ratusan botol dan ratusan liter miras berbagai jenis dan merk, polisi juga menyita narkoba jenis sabu-sabu.
"Ada tiga tersangka yang sudah kita amankan untuk kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu. Untuk kegiatan operasi miras kita dapatkan dari 12 Polsek," kata Kapolres Blitar AKBP Anissullah M. Ridha dalam pers rilis yang dilakukan di Mapolres Blitar, Rabu (25/04/2018).
Baca juga: Pria Tulungagung Mabuk Miras Oplosan Tewas Nyungsep di Parit
Tiga tersangka yang diamankan petugas karena penyalahgunaan narkoba yakni EZ (21) warga Desa Bangle Kecamatan Kanigoro, SBS (44) asal Desa Ploso Kecamatan Selopuro, serta JSS (24) warga Sumut yang mengontrak sebuah rumah di wilayah Kelurahan Sananwetan, Kota Blitar.
Ketiga tersangka ditangkap beserta dengan sejumlah barang bukti diantaranya narkoba jenis sabu-sabu dengan berat total 1 gram. Sedangkan untuk miras, disita dari para pedagang yang lokasinya menyebar di 12 kecamatan.
Baca juga: 2 Warga Jember Tewas di Tulungagung usai Tenggak Miras Oplosan
"Yang paling banyak pedagang ada di Kecamatan Selopuro. Barang bukti yang diamankan paling cuma dapet lima botol, enam botol, tapi pedagangnya banyak," terang dia.
Ia menambahkan, untuk meraup keuntungan yang lebih besar, para pedagang arak jowo biasanya menjual secara eceran dengan dicampurkan sejumlah bahan lainnya seperti gula dan perasa maupun pewarna.
"Semua tersangka yang sudah kita amankan, kita lakukan proses pemeriksaan lebih lanjut untuk itu. Sedangkan barang bukti akan segera kita musnahkan," imbuhnya.
Baca juga: 3 Warga Bojonegoro Tewas Usai Minum Miras Oplosan, 2 Dirawat di RS
Reporter: CF Glorian
Editor: Erwin Yohanes