jatimnow.com - Pendaftar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Provinsi Jawa Timur 2019 menempati peringkat ke tiga se Indonesia dengan jumlah terbanyak.
Tercatat ada 2362 orang pendaftar CPNS sejak dibukanya pendaftaran pada Senin hingga Rabu (11-13/11/2019).
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim, Anom Surahno mengatakan animo pendaftar CPNS di Jatim tahun 2019 ini cukup besar.
Baca juga: Langkah Pemkab Ponorogo Atasi Kekurangan Dokter Spesialis
"Saya kira itu luar biasa animo masyarakat untuk daftar. Pendaftar CPNS di Jawa Timur per jam 13.15 Wib ini, menduduki peringkat ke tiga se Indonesia setelah Kementerian Hukum dan HAM, serta Kota Bogor," kata Anom Surahno, Rabu (13/11/2019).
Ia mencatat beberapa indikasi meningkatnya jumlah pendaftar CPNS tahun 2019 diantaranya syarat pendaftaran yang sebelumnya harus dari Perguruan Tinggi minimal terakreditasi B, sekarang cukup terakreditasi.
"Sekarang ini pendaftar cukup dari Prodi. Prodi terakreditasi, tidak ada kualifikasi akreditasi A, B atau C, semua. Sepanjang prodinya terakreditasi," terangnya.
Anom melanjutkan, indikasi kedua yaitu sistem manajemen ASN di Jatim yang dianggap lebih tertata dengan baik yaitu Tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), maupun Tunjangan Kinerja (Tukin).
Baca juga: Pemkab Ponorogo Segera Buka Rekrutmen PPPK 2024
"Dan yang ketiga menurut saya, mereka berminat sekali ke Jawa Timur. Kan ada beberapa kebutuhan formasi yang diperlukan itu sesuai yang dia minta," ujarnya.
Dari total pendaftar, 615 pendaftar sudah melengkapi berkas, 444 pendaftar sedang diverifikasi, 122 pendaftar dinyatakan memenuhi syarat, dan 49 lainnya dinyatakan tidak penuhi syarat.
Soal 49 pendaftar yang sudah dinyatakan tidak lolos persyaratan administrasi saat pendaftaran, sebabnya bermacam-macam. Salah satunya karena prodi pendaftar memang belum terakreditasi.
"Macam-macam, saya belum tahu pastinya. Tapi datanya sebagian karena prodi belum terakreditasi. Sistem sudah langsung menolak. Lalu ada kesalahan pengisian. Prodi tidak sesuai dengan permintaan," urainya.
Baca juga: 1787 Pelamar di Pasuruan Tak Lulus Administrasi Seleksi CPNS, Bisa Ajukan Sanggahan
Kendati demikian, para pendaftar yang sudah dinyatakan tidak memenuhi persyaratan masih memiliki kesempatan untuk menjelaskan dan melengkapi kekurangannya di masa sanggah.
"Ada masa sanggah tiga hari setelah penutupan pendaftaran. Nanti di masa sanggah itu pendaftar masih bisa melengkapi kekurangannya," tandasnya.