jatimnow.com - Sebanyak 50.070 botol miras diamankan dari Polrestabes Surabaya, Polresta Sidoarjo, Polres Gresik dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Kapolda Jatim menginstruksikan barang bukti miras ini dimusnahkan secara serentak di jajaran pada Jumat lusa. Polda Jawa Timur dan polres jajaran menyatakan perang terhadap minuman keras apalagi miras oplosan.
Baca juga: 34 Peserta Seks Sesama Jenis di Surabaya Ditetapkan Tersangka
(Video Journalist : Jajeli Rois :: Editor : Oktavian Dio)
Baca juga: Peran Para Pelaku Seks Sesama Jenis di Surabaya: Ada Pendana hingga Admin