jatimnow.com - Sebanyak 50.070 botol miras diamankan dari Polrestabes Surabaya, Polresta Sidoarjo, Polres Gresik dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Kapolda Jatim menginstruksikan barang bukti miras ini dimusnahkan secara serentak di jajaran pada Jumat lusa. Polda Jawa Timur dan polres jajaran menyatakan perang terhadap minuman keras apalagi miras oplosan.
Baca juga: 3 Legislator Gerindra Pesta Narkoba di Surabaya, Pengamat Dorong Langkah Etik Partai
(Video Journalist : Jajeli Rois :: Editor : Oktavian Dio)
Baca juga: Dosen Hukum Unmuh Sorot Mekanisme RJ dalam Kasus Narkoba Anggota DPRD di Surabaya