Buron Penipu 36 Pedagang Bawang Merah di Nganjuk Dibekuk

Selasa, 19 Nov 2019 16:58 WIB
Reporter :
Mita Kusuma
Lasmidi, buron penipuan terhadap 36 pedagang bawang merah diamankan di Mapolres Nganjuk berikut barang bukti kejahatannya

jatimnow.com - Sempat menjadi daftar pencarian orang (DPO), Lasmidi akhirnya dibekuk Satreskrim Polres Nganjuk. Pria 33 tahun asal Kecamatan Kwadungan, Kabupaten Ngawi itu diburu setelah dilaporkan puluhan pedagang bawang merah di Pasar Sukomoro Nganjuk.

"Kasus tersebut berawal dari usaha dagang melibatkan tersangka dengan para pedagang bawang merah di Pasar Sukomoro," kata Kapolres Nganjuk, AKBP Handono Subiakto, Selasa (19/11/2019).

Handono membeberkan, awalnya hubungan dagang jual beli bawang merah antara tersangka berjalan lancar dari tahun 2008. Sehingga para pedagang cukup mempercayai tersangka.

Baca juga: Akun WhatsApp Palsu Sekda Surabaya Gentayangan, Waspada Rek!

Namun, lanjut Handono, dua bulan terakhir mulai muncul masalah. Tersangka yang biasa membeli bawang merah dari para pedagang di Pasar Sukomoro, melakukan pembayaran mundur beberapa hari. Paling tidak, ada 36 pedagang yang bawangnya dibeli tersangka.

Baca juga: Waspada Penipuan Catut Nama Mas Dhito, Janjikan Bantuan untuk Masjid dan TPQ

"Para pedagang baru merasa telah menjadi korban penipuan oleh tersangka, setelah uang pembelian bawang merah tidak kunjung dibayar," tambah Alumnus AKPOL tahun 2001 ini.

\

Kecemasan para pedagang semakin terasa setelah tersangka tidak terlihat lagi di Pasar Sukomoro. Para pedagang bawang merah itu akhirnya melapor ke Polsek Sukomoro, Polres Nganjuk.

Baca juga: Penipuan Catut Sekda Kabupaten Pasuruan Beredar Lewat Whatapps, Waspada Lur!

"Laporan para pedagang bawang merah langsung ditindaklanjuti jajaran Satreskrim Polres Nganjuk," tambahnya.

Setelah menjadi buron, tersangka akhirnya ditangkap beserta barang bukti, di antaranya mobil Honda Jazz bernopol H 8762 MZ, 1 unit motor Honda Scoopy AE 3572 WZ, 1 unit TV, 1 set power dan sound system, 1 mesin cuci, 2 kalung emas, uang tunai sebesar Rp 88.447.500 serta handphone merk Oppo.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Nganjuk

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler