jatimnow.com - Konferensi Daerah (Konferda) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Jawa Timur di Nganjuk, Minggu (6/9/2026), berakhir deadlock setelah persidangan diwarnai perdebatan soal keabsahan peserta, dugaan pelanggaran aturan organisasi, hingga kericuhan dan kekerasan fisik.
Forum yang semula menjadi ruang konsolidasi dan pemilihan kepengurusan DPD GMNI Jawa Timur itu akhirnya dihentikan. Panitia lokal menyatakan belum ada keputusan yang dapat diambil karena proses persidangan tidak mencapai musyawarah mufakat.
Ketua Pelaksana Lokal Konferda GMNI Jatim, Ainun Rozzaq, mengatakan forum resmi dihentikan sampai batas waktu yang belum ditentukan.
“Panitia lokal menyatakan Konferda GMNI Jatim 2026 deadlock setelah terjadi kericuhan berulang kali karena belum ada musyawarah mufakat,” ujarnya.
Ketua DPC GMNI Nganjuk itu juga meminta tidak ada pihak yang mengklaim telah menetapkan hasil konferda.
“Jika ada pihak yang mendeklarasikan keputusan hasil konferda, itu tidak benar karena tidak melalui proses persidangan sebagaimana mestinya,” katanya.
Persoalan mencuat sejak peserta memperdebatkan keabsahan Surat Rekomendasi Calon Ketua dan Sekretaris DPD GMNI Jawa Timur.
Sejumlah peserta menilai penerbitan dan penandatanganan rekomendasi itu tidak sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.
Kontroversi semakin melebar setelah muncul dugaan keterlibatan pengurus aktif partai politik dalam penandatanganan surat rekomendasi calon.
Protes terhadap persoalan itu kemudian berkembang menjadi ketegangan di dalam arena persidangan.
Situasi memuncak ketika terjadi kericuhan yang melibatkan sejumlah peserta dan pimpinan sidang. Sejumlah kader yang berada di pihak kritis dilaporkan mengalami luka akibat dugaan penganiayaan.
Selain kekerasan fisik, muncul pula laporan mengenai dugaan perampasan barang pribadi peserta. Dalam kondisi forum yang semakin tidak terkendali, Ketua Umum DPP GMNI dan demisioner Ketua DPD GMNI Jawa Timur dilaporkan tidak berada di lokasi.
Rozzaq menyayangkan jalannya konferda yang menurut dia telah tercoreng oleh kekerasan dan dugaan intervensi politik.
Baca juga:
Kecam Majalah Kanwil Kemenag Jatim, DPC GMNI Tulungagung Ajukan Tuntutan
Menurut Rozzaq, penghentian forum dilakukan demi mencegah risiko yang lebih besar terhadap keselamatan peserta. Panitia daerah dan panitia lokal akhirnya sepakat menghentikan rangkaian persidangan.
Rozzaq juga menyoroti persoalan verifikasi cabang yang menjadi peserta konferda. Ia menyebut terdapat dugaan kemunculan cabang yang tidak jelas keabsahannya serta persoalan dualisme kepengurusan di sejumlah daerah.
“Permasalahan verifikasi cabang peserta perlu diselesaikan karena adanya cabang siluman yang tidak ikut konferda, serta adanya cabang ganda seperti di Pacitan, Malang, Surabaya, dan Bojonegoro. Selain itu, banyak DPC yang perpanjangan periodenya dipaksakan agar menjadi definitif,” tutur Rozzaq.
Persoalan lain yang disorot adalah dugaan rangkap jabatan pengurus GMNI dengan kepengurusan partai politik. Rozzaq meminta organisasi menjatuhkan sanksi apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan AD/ART.
“Perlu sanksi organisasi yang tegas terhadap pengurus cabang yang merangkap jabatan di partai politik, seperti pengurus yang menjabat Wakil Sekretaris DPC PDI Perjuangan Tulungagung. Ini jelas bertentangan dengan AD/ART GMNI,” tegasnya.
Kericuhan juga berpotensi berlanjut ke ranah hukum. Rozzaq mendesak dugaan tindak kekerasan dan hilangnya barang milik peserta ditangani secara jelas, baik melalui mekanisme organisasi maupun jalur hukum.
Baca juga:
Sekolah Kader GMNI, Kadin Jatim Tekankan Pentingnya Literasi dan Wirausaha
“Harus segera diselesaikan masalah kriminal pemukulan dan pelemparan batu yang dilakukan pimpinan sidang tetap satu, Virgiawan Budi, yang menyebabkan korban di kedua belah pihak,” kata Rozzaq.
Ia juga menyinggung laporan dugaan penjambretan telepon seluler milik Ketua DPC GMNI Jember serta tas seorang kader lainnya.
“Termasuk aksi penjambretan ponsel milik Ketua DPC Jember dan tas milik kader lainnya, apakah diselesaikan secara kekeluargaan atau menempuh jalur hukum,” ujarnya.
Dengan dihentikannya persidangan, belum ada keputusan final mengenai kepengurusan DPD GMNI Jawa Timur yang dapat diklaim sebagai hasil Konferda 2026.
Kondisi itu sekaligus memunculkan persoalan mengenai keberlanjutan kepemimpinan organisasi di tingkat provinsi.
Pihak-pihak yang terlibat kini menghadapi dua pekerjaan besar: menyelesaikan sengketa prosedural dan memastikan proses lanjutan konferda berlangsung sesuai aturan organisasi, sekaligus menangani dugaan kekerasan yang terjadi selama forum.