Buntut Murid MI 'Terusir' di Pasuruan, Warga Buka Paksa Segel Sekolah

Selasa, 26 Nov 2019 11:43 WIB
Reporter :
Moch Rois
Warga menjebol segel gerbang MI Darul Ulum di Pasuruan setelah para murid 'terusir'

jatimnow.com - Segel berupa rantai, kawat dan gembok di pintu gerbanag Madrasah Ibtidaiyah (MI), TK dan Paud Yayasan Darul Ulum Desa Rowo Gempol, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan, dibuka paksa oleh warga setempat, Selasa (26/11/2019) pagi.

"Kemarin memang para murid bersekolah di luar pagar. Tapi informasi yang saya terima pagi tadi, gemboknya sudah dibongkar warga. Saya cek datang ke TKP, ternyata benar sudah dibongkar. Padahal kita sudah menjadwalkan mediasi," jelas Kapolsek Lekok, AKP Miftaful.

Penjebolan gerbang sekolah setelah disegel orang mengaku sebagai ahli waris tanah sekolahan tersebut, memaksa kepolisian berjaga di lokasi, untuk mengantisipasi gesekan.

Baca juga: Sengketa Lahan Sekolah Pemicu 'Terusirnya' Murid MI Berakhir

"Sekarang sudah kondusif. Siswa saat ini sudah bersekolah (di ruang kelas). Awalnya ada tiga personel polisi yang berjaga di TKP. Karena sudah kondusif, personel kami geser ke balai desa," terangnya.

Baca juga:  

Baca juga: Video: Sekolah di Pasuruan Disegel Ahli Waris

Di balai desa itu, Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Lekok akan melakukan memediasi lanjutan dengan mendatangkan para pihak. Mediasi dilakukan untuk mencari solusi yang menguntungkan semua pihak, sehinga kegiatan belajar mengajar di sekolah itu kembali seperti semula.

\

"Kita kumpulkan lagi pihak yayasan, guru dan ahli waris, untuk bicara dari hati ke hati. Kemarin kita sudah memediasi tapi belum selesai. Dan saat ini kita memediasi lagi di Kantor Balai Desa Rowo Gempol," ungkap Miftahul.

Gerbang sekolah itu sempat digembok oleh ahli waris tanah sehingga ratusan murid mulai dari Paud, TK dan MI 'terusir' dari sekolah. Mereka terpaksa belajar di luar sekolah beralaskan terpal.

Baca juga: Sengketa Lahan Jadi Pemicu Murid MI di Pasuruan 'Terusir' dari Sekolah

Selain gerbang sekolahan disegel, tembok sekolahan pun dipasangi banner bertuliskan: "Tanah ini masih dalam sengketa ahli waris. Almarhumah Ibu Subuhiyah, dengan suami sah H. Abdul Mukti. Buku. C Desa No: 676 Persil No: 72", dengan tertanda ahli waris Muhammad Toha dan kuasa hukum Lutfi, SH dan rekan.

Penyegelan itu dilakukan ahli waris sejak Jumat (22/11/2019). Ahli waris tanah sekolah menggungat atas kepemilikan tanah tersebut. Setelah perkara ini mencuat, mediasi pertama dilakukan, tapi ahli waris yang sudah diundang tidak datang.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Pasuruan

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler