Polisi Bongkar Modus Peredaran Narkoba dalam Kemasan Kuaci

Kamis, 28 Nov 2019 15:40 WIB
Reporter :
LKBN Antara
Ilustrasi/jatimnow.com

jatimnow.com - Modus baru sindikat pengedar narkoba kembali dibongkar kepolisian. Jaringan ini menggunakan bungkus camilan kuaci untuk mengemas narkoba jenis sabu dan ekstasi.

Modus baru sindikat pengedar narkoba itu dibongkar Polres Metro Jakarta Pusat. Pengungkapan ini ditelusuri setelah warga di Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat melapor.

Dari sindikat ini, Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat menyita sabu seberat 3,73 kilogram dan 4.120 pil ekstasi.

Baca juga: Polda Jatim Bongkar Sindikat Narkoba Jaringan DPO Internasional Fredy Pratama

"Pertama tim kami menangkap satu tersangka dengan inisial YDS (34). Barang bukti yang berhasil diamankan saat itu adalah sekira 44 gram awalnya," kata Wakapolres Jakarta Pusat, AKBP Susatyo Purnomo Condro, Kamis (28/11/2019).

Setelah penggeledahan, ditemukan 3,6 kilogram sabu dan pil ekstasi sebanyak 4000 butir di apartemen yang ditempati YDS untuk meracik narkoba dalam kemasan kuaci tersebut.

Penyelidikan berlanjut dan polisi menangkap rekan YDS yaitu MBH di kediamannya di Bekasi. Dari tangan MBH disita sebanyak 77 gram sabu serta 200 pil ekstasi.

Baca juga: Anggota Sindikat Narkoba Malaysia Diringkus di Bangkalan, Sita 1 Kg Sabu

"Hasil penggeledahan, mereka meracik dan menyamarkannya dalam bentuk kuaci. Dia bikin sendiri bungkusan ini dan memasukkan narkoba ke dalamnya," terang Susatyo.

\

Diketahui, YDS dan MBH menjual satu paket narkoba kuacinya dengan harga sekitar Rp 300 ribu per paket. Pratik terlarang itu sudah dilakukan berulangkali hingga mereka meraup keuntungan mencapai miliaran rupiah.

"Mereka menggunakan sel terputus. Transaksi bisa dilakukan di tempat hiburan malam dan tempat lain," ungkap Susatyo.

Baca juga: Polisi Gerebek Sindikat Narkoba di Dusun Badut Pasuruan, 6 Orang Diamankan

Susatyo menambahkan, YDS dan MBH adalah pemain lama yang menggunakan trik bungkus camilan ataupun makanan agar polisi tidak curiga dengan bisnis kotor yang mereka jalankan.

"Mereka pakai kemasan yang sangat umum, yang orang tak curiga. Mungkin orang lihatnya seperti beras atau kopi sehingga orang tidak curiga," ujar Susatyo.

Para pelaku dijerat Pasal 114 (2) sub Pasal 112 (2) UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman mencapai 20 tahun. Kasus dengan modus baru ini masih didalami lebih lanjut agar dapat diketahui penyuplai utama narkoba tersebut.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler