jatimnow.com - Rendra Hadi Kurniawan, si penghina Nabi Muhammad SAW ternyata mengantongi kartu tanda anggota (KTA) parpol. Dia tercatat kader Partai Demokrat. Ia juga anak Anggota DPRD Sidoarjo.
Rendra yang sudah diringkus polisi ini karena videonya yang berisi hujatan kepada umat muslim serta Islam dan Nabi Muhammad SAW kabarnya pernah menjadi calon legislatif (caleg) DPRD Kabupaten Sidoarjo.
"Nggak pernah (nyaleg). Dia anggota Partai Demokrat karena ibunya anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo," kata Sekretaris DPD Partai Demokrat Jatim Renvile Antonio saat dihubungi jatimnow.com, Kamis (26/4/2018).
Renville mengatakan, sebelumnya Rendra memang sehat, memili istri dan perekonomiannya normal. Namun, setelah muncul video isu SARA Rendra, DPC Partai Demokrat Kabupaten Sidoarjo mengecek kondisi Rendra.
"Terakhir kami cek ke keluarganya, memang sekarang indikasi mengalami gangguan jiwa," terangnya.
Reporter: Jajeli Rois
Editor: Budi Sugiharto
Kader Demokrat, Rendra Si Penghina Nabi Muhammad Disebut 'Gila'
Kamis, 26 Apr 2018 17:14 WIB
Reporter :
jatimnow.com
jatimnow.com
Berita Terbaru
Senam Bersama Ratusan Lansia, Mbak Cicha: Supaya Tetap Bugar di Usia Senja
Setiap Hari Jumat Lapas Tulungagung Bagikan 300 Porsi Makanan Gratis
Khofifah Teken MOU Dirikan Instalasi Karantina Terpadu Pertama di Indonesia
Kepergok, Maling Uang di Tulungagung dikepung Warga
Teller BMT di Tulungagung Gelapkan Uang Nasabah Hingga Ratusan Juta
Tretan JatimNow
Agus Hermanto, Guru Pelosok Banyuwangi Sang Penjaga Mimpi Anak Desa
Kisah Wanita Single Parent jadi Pengemudi Ojol di Jember, Bawa Anak Tiap Hari
Kisah Wiwin Isnawati, dari Penjual Beras ke Kursi Legislatif DPRD Jatim
Profil Sofie Imam, Warga Tulungagung Asisten Pelatih Fisik Timnas Dampingi PK
Terpopuler
#1
Pemotor Asal Nganjuk Hantam Truk di Tikungan SLG Kediri Arah Menang
#2
Persik Kediri Daratkan Telmo Castanheira dari Portugal, Rekomendasi Ong Kim Swee
#3
4 Guru Besar UIN KHAS Jember Dikukuhkan, Rektor: Harus Punya Pikiran Besar
#4
Mas Dhito Beber Tahapan Pembangunan Stadion Gelora Daha Jayati Sampai 2027
#5