jatimnow.com - Selain divonis 3 tahun penjara, hak politik mantan Wali Kota Batu, Jawa Timur, Eddy Rumpoko juga dicabut.
"Mencabut hak dipilih terdakwa selama tiga tahun terhitung setelah terdakwa menjalani hukuman penjaranya," kata Ketua Majelis Hakim Unggul Warso Mukti saat membacakan amar putusan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, Jumat (27/4/2018).
Eddy divonis tiga tahun kurungan penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta rupiah," katanya.
Menurut Ketua Majelis Hakim, terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 11 UU Tipikor sebagaimana dakwaan subsidair jaksa penuntut umum, sedangkan dakwaan primer dinyatakan tidak terbukti.
Sebelumnya, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa untuk menjatuhkan hukuman penjara selama delapan tahun dan denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan.
Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, sebelumnya, Jaksa KPK Iskandar Marwanto juga menuntut hakim memutuskan mencabut hak Eddy Rumpoko untuk dipilih menjadi pejabat publik selama lima tahun sejak dihukum.
Ia mengatakan terdakwa terbukti bersalah karena melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dalam sidang putusan itu, hal yang memberatkan terdakwa, terdakwa tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi, tidak mengakui perbuatannya.
Sedangkan yang meringankan yaitu terdakwa berlaku sopan dan juga terdakwa memiliki tanggungan keluarga. Atas putusan majelis hakim ini, baik jaksa penuntut umum dan juga penasihat hukum terdakwa menyatakan masih pikir-pikir.
Sumber: Antara
Editor: Budi Sugiharto
Pengadilan Tipikor Surabaya
Divonis 3 Tahun, Hak Politik Dipilih Eks Wali Kota Batu Juga Dicabut
Jumat, 27 Apr 2018 13:43 WIB
Reporter :
jatimnow.com
jatimnow.com
Berita Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Berawan
TPS Serahkan Bantuan Komputer untuk Dukung Literasi Digital Siswa Surabaya
Rayakan Sumpah Pemuda 2025, Mahasiswa Surabaya Ciptakan Motif Batik dengan AI
Indosat Terapkan Registrasi Biometrik, Apa Dampaknya Bagi Pengguna?
House of Learning Ajak Orang Tua Praktik Hipnoterapi di Seminar Parenting
Berita Terbaru
Foto: Api Biru di Balik Nyala Kain Tenun Ikat Bandar Kidul Kediri
Hari Sumpah Pemuda, SPPG di Lamongan Bagikan MBG Dengan Kostum Tradisional
Lakukan Aksi Begal, Pria Asal Jakarta Ditangkap Satreskrim Polres Trenggalek
Satgas Pangan Tulunggung dan Bulog Pastikan Ketersediaan Beras Aman
Dua Motor di Tulungagung Adu Banteng, Satu Pengendara Tewas
Tretan JatimNow
Aura Sinta Raih Emas Pada Ajang AKF China Setelah Gagal di Porprov Jatim
Kisah inspiratif Dokter Gigi Zahra, Sang Dokter Gigi Bawa Misi Kemanusiaan
Agus Hermanto, Guru Pelosok Banyuwangi Sang Penjaga Mimpi Anak Desa
Kisah Wanita Single Parent jadi Pengemudi Ojol di Jember, Bawa Anak Tiap Hari
Terpopuler
#1
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Berawan
#2
Dua Motor di Tulungagung Adu Banteng, Satu Pengendara Tewas
#3
Perempuan Paruh Baya di Blitar Tewas Tertabrak Kereta Api
#4
Satgas Pangan Tulunggung dan Bulog Pastikan Ketersediaan Beras Aman
#5