jatimnow.com - Selain divonis 3 tahun penjara, hak politik mantan Wali Kota Batu, Jawa Timur, Eddy Rumpoko juga dicabut.
"Mencabut hak dipilih terdakwa selama tiga tahun terhitung setelah terdakwa menjalani hukuman penjaranya," kata Ketua Majelis Hakim Unggul Warso Mukti saat membacakan amar putusan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, Jumat (27/4/2018).
Eddy divonis tiga tahun kurungan penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta rupiah," katanya.
Menurut Ketua Majelis Hakim, terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 11 UU Tipikor sebagaimana dakwaan subsidair jaksa penuntut umum, sedangkan dakwaan primer dinyatakan tidak terbukti.
Sebelumnya, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa untuk menjatuhkan hukuman penjara selama delapan tahun dan denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan.
Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, sebelumnya, Jaksa KPK Iskandar Marwanto juga menuntut hakim memutuskan mencabut hak Eddy Rumpoko untuk dipilih menjadi pejabat publik selama lima tahun sejak dihukum.
Ia mengatakan terdakwa terbukti bersalah karena melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dalam sidang putusan itu, hal yang memberatkan terdakwa, terdakwa tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi, tidak mengakui perbuatannya.
Sedangkan yang meringankan yaitu terdakwa berlaku sopan dan juga terdakwa memiliki tanggungan keluarga. Atas putusan majelis hakim ini, baik jaksa penuntut umum dan juga penasihat hukum terdakwa menyatakan masih pikir-pikir.
Sumber: Antara
Editor: Budi Sugiharto
Pengadilan Tipikor Surabaya
Divonis 3 Tahun, Hak Politik Dipilih Eks Wali Kota Batu Juga Dicabut
Jumat, 27 Apr 2018 13:43 WIB
Reporter :
jatimnow.com
jatimnow.com
Berita Surabaya
KPK Tahan Gus Muhdlor, Surat Tugas Plt Bupati Sidoarjo Subandi Disiapkan
Hari Jadi Kota Surabaya ke-731, Ada Pengajian Gus Iqdam juga Konser Gilga Sahid
Kasus Dugaan Korupsi PUPR Sampang, Polda Jatim Periksa 7 Saksi dan 3 Broker
Menuju WBK, Kemenkumham Jatim Prioritaskan BHP Tingkatkan Pelayanan Keperdataan
Oknum Satpol PP Surabaya Dipecat Gegara Penipuan, Begini Modusnya
Berita Terbaru
Alur Korupsi dari BPPD Sidoarjo Sampai ke Bupati Muhdlor
Aktor Hengky Kurniawan Ambil Formulir Bacabup di DPC PDIP Blitar
Novel Tak Kenal Maka Taaruf Bakal Diangkat ke Layar Lebar, Ini Kata Penulisnya
Pak Yes Daftar Bacabup PDIP Lamongan, Didampingi Agamawan hingga Komunitas Motor
2 WNA Diamankan Imigrasi Blitar Gegara Galang Dana Berkedok Bantuan Palestina
Tretan JatimNow
Titik Indrawati Sukses Berbisnis karena Ingin Angkat Derajat Keluarga
Kisah Nadya Andini, Mahasiswa Tunarungu ITS Lulus Cumlaude
Duo Kembar At Thobib dari Gresik Sukses Lolos SNBP Unair
Vinanda Prameswati, Sosok Milenial yang Diusung Golkar di Pilwali Kediri 2024
Terpopuler
#1
Mobil Rombongan Ponpes Sidogiri Dihantam KA Pandalungan di Pasuruan, 4 Meninggal
#2
Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Resmi Ditahan KPK
#3
Analisis Pengamat soal Peluang Subandi-Mimik di Pilkada Sidoarjo 2024
#4
Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK
#5