jatimnow.com - Marsum Widyatmoko (38) warga Kelurahan Kelutan, Kabupaten Trenggalek ditangkap Unit Reskrim Polsek Ngunut, Kabupaten Tulungagung.
Pria yang berdomisili di Blitar ini ditangkap setelah terbukti membawa kabur sepeda motor milik seorang tukang ojek.
Kapolsek Ngunut, Kompol Siti Nurinsana Natsir mengatakan tersangka sebelumnya datang ke Tulungagung mengendarai bus umum. Sesampai di terminal, tersangka kemudian mencari tukang ojek untuk membeli ayam jago.
Baca juga: Pemotor Tewas Tertabrak Bus Harapan Jaya di Tulungagung
"Kepada korban (tukang ojek), tersangka meminta untuk diantarkan ke beberapa lokasi yang dikenal mempunyai koleksi ayam jago," ujarnya, Rabu (18/12/2019).
Tersangka menyewa jasa tukang ojek Rp 300 ribu untuk diajak berkeliling. Setelah diantarkan oleh korban ke beberapa titik, tersangka mengaku belum menemukan ayam jago yang cocok.
Baca juga: Plengsengan Penahan Jalan di Tulungagung Ambrol, Baru Setahun Dibangun
Setibanya di Pasar Ngunut, tersangka kemudian meminjam sepeda motor korban dengan alasan hendak mencari sendiri. Korban yang percaya kemudian menyerahkan sepeda motor berikut STNK.
"Setelah ditunggu beberapa lama tersangka tidak kembali, korban yang sadar kemudian melaporkan ke polisi," ujarnya.
Polisi yang mendapat laporan kemudian menangkap tersangka di sebuah warung kopi di Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar.
Baca juga: Kakak Adik asal Kuningan Tertangkap Curi Pikap di Tulungagung, Beraksi 18 Kali
Dihadapan polisi, tersangka mengaku telah menggadaikan sepeda motor korban kepada seseorang di Sidoarjo dengan harga Rp 2,5 juta. Uang hasil menggadaikan motor tersebut habis digunakan untuk bermain judi.
"Tersangka dijerat dengan pasal 372 KUHP dan atau pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," pungkasnya.