jatimnow.com – Wacana penerapan kebijakan siswa tidak otomatis naik kelas mulai 2027 mendapat dukungan dari Anggota Komisi D DPRD Surabaya, Ajeng Wira Wati. Namun, ia mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak sekadar mengubah sistem kenaikan kelas, melainkan diikuti peningkatan kualitas guru, kesiapan fasilitas pendidikan, serta pengawasan ketat untuk mencegah praktik pungutan liar (pungli).
Menurut Ajeng, kebijakan yang membuka peluang siswa tidak naik kelas apabila belum memenuhi standar pembelajaran itu dapat menjadi instrumen untuk meningkatkan mutu pendidikan. Dengan demikian, kenaikan kelas diharapkan benar-benar didasarkan pada kemampuan dan hasil belajar siswa, bukan sekadar formalitas administratif.
Wacana tersebut sebelumnya disampaikan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti, yang membuka peluang penerapan sistem siswa tidak otomatis naik kelas pada 2027. Menanggapi hal itu, Ajeng menyatakan dukungannya terhadap upaya peningkatan kualitas pendidikan melalui evaluasi hasil belajar yang lebih terukur.
"Setuju, kualitas pendidikan lebih baik,” kata Ajeng Rabu (14/10/2026).
Meski demikian, politikus Partai Gerindra tersebut menekankan bahwa sistem evaluasi siswa tidak boleh hanya bertumpu pada pencapaian akademik. Penilaian melalui rapor dan Tes Kemampuan Akademik (TKA) perlu diimbangi dengan perhatian terhadap perkembangan kemampuan nonakademik siswa.
Menurutnya, pendidikan tidak hanya berorientasi pada nilai, tetapi juga harus mendukung perkembangan potensi siswa secara menyeluruh.
"Dengan rapor dan TKA menjadi alat evaluasi akademik, jangan melupakan nonakademik juga didukung,” ujarnya.
Ajeng menilai, keberhasilan penerapan kebijakan siswa tidak otomatis naik kelas sangat bergantung pada kesiapan sumber daya manusia di sektor pendidikan. Pemenuhan kebutuhan tenaga pendidik harus berjalan beriringan dengan peningkatan kompetensi dan kualitas guru.
Ia mengingatkan agar guru memiliki kemampuan yang memadai dalam menjalankan proses pembelajaran sekaligus melakukan penilaian terhadap perkembangan siswa secara objektif.
"SDM harus diperhatikan buat pemenuhan SDM dan kualitas guru,” tegasnya.
Selain kompetensi tenaga pendidik, kesiapan sarana dan prasarana sekolah juga menjadi perhatian. Menurut Ajeng, fasilitas pendidikan perlu disesuaikan dengan perkembangan zaman, terutama di tengah percepatan digitalisasi yang turut memengaruhi metode pembelajaran.
Baca juga:
Reses di Lontar, DPRD Surabaya Kawal Usulan Pembangunan dan Bantu Warga
Dukungan fasilitas yang memadai dinilai penting agar siswa memperoleh kesempatan belajar secara optimal dan mampu memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan.
“Ditunjang sarpras supaya mengikuti perkembangan zaman digitalisasi,” kata Ajeng.
Di balik rencana perubahan sistem kenaikan kelas, Ajeng turut menyoroti potensi munculnya persoalan baru apabila mekanisme penilaian tidak diatur secara transparan. Ia mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak membuka celah praktik gratifikasi maupun pungutan liar yang berkaitan dengan hasil evaluasi dan kenaikan kelas siswa.
Karena itu, menurutnya, pemerintah perlu menyiapkan regulasi yang jelas dan tegas untuk memastikan seluruh proses penilaian berjalan sesuai ketentuan.
"Celah gratifikasi dan pungli harus diantisipasi dengan aturan tepat dan tegas,” ujarnya.
Ajeng juga mendorong agar penerapan kebijakan dilakukan secara bertahap dengan target capaian akademik yang terukur. Standar tersebut perlu disosialisasikan kepada orang tua atau wali murid sejak awal agar mereka memahami kriteria yang harus dipenuhi siswa untuk naik kelas.
Baca juga:
DPRD Dorong Pengembangan Urban Farming di Surabaya
Langkah itu dinilai penting untuk menghindari kesalahpahaman sekaligus memberikan kesempatan kepada orang tua untuk mendampingi proses belajar anak di rumah.
“Prosesnya harus bertahap dengan target pencapaian akademik yang harus disosialisasikan ke walimurid,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ajeng meminta Dinas Pendidikan (Disdik) memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan evaluasi pembelajaran di sekolah. Salah satu langkah yang dinilai penting ialah memastikan adanya standardisasi soal dan mekanisme penilaian yang dapat dipertanggungjawabkan.
Menurutnya, kejelasan standar diperlukan agar penilaian siswa tidak bergantung pada subjektivitas masing-masing guru. Dengan begitu, hasil evaluasi dapat menjadi dasar yang adil dalam menentukan capaian belajar dan kenaikan kelas. Pengawasan tersebut juga diharapkan menjadi bagian dari evaluasi kinerja guru dalam menjalankan tugas pendidikan.
"Disdik akan memantau standardisasi soal dan hasil nilai dari guru yang pastinya berdampak ke kinerja guru,” pungkas Ajeng.