Supercar Miliknya Disita, Pemilik Bakal Perkarakan Polda Jatim

Rabu, 18 Des 2019 19:00 WIB
Reporter :
jatimnow.com
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan melihat salah satu supercar yang disita

jatimnow.com - Penyitaan belasan mobil mewah atau supercar oleh Polda Jatim membuat pemilik melakukan sejumlah langkah. Melalui kuasa hukumnya, ada dua pemilik supercar akan memperkarakan Polda Jatim.

"Kita masih mengumpulkan bukti-bukti dan analisa hukum. Secepatnya kita akan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Surabaya," ujar Aga Khan, kuasa hukum dari dua pemilik supercar, Rabu (18/12/2019).

Polda Jatim menyita 14 supercar dari wilayah Surabaya dan Malang. Dari 14 unit itu, satu di antaranya dikembalikan ke pemiliknya karena bisa menunjukkan legalitas kendaraan dan bukti pembayaran pajak.

Baca juga: Wow! Supercar Made In Madura Ini Berbahan Besi Bekas

Aga menegaskan, penyitaan yang dilakukan Polda Jatim adalah penarikan paksa dan tidak diawali dengan proses penyelidikan, klarifikasi serta tidak melalui prosedur.

"Itu tindakan kepolisian yang sudah melampaui kewenangannya. Apalagi dilakukan penyitaan tersebut tidak dilengkapi dengan izin dari pengadilan. Dan dilakukan di luar normal kebiasaan. Masak jam 10 malam menggedor rumah dan dibawa mobilnya. Disuruh foto di depan mobilnya," beber Aga.

"Mereka adalah tim yang diciptakan oleh petinggi polda untuk melakukan penangkapan terhadap mobil yang katanya disinyalir tidak bersurat. Upaya mereka serampangan saja, diambil-ambil saja. Mobil sudah ada STNK-nya masih diminta BPKB," tambahnya.

Aga menyebut, pihaknya akan melakukan upaya praperadilan apabila Polda Jatim tidak mengeluarkan supercar milik kliennya. Sebab menurutnya, penyitaan dan penarikan mobil tersebut dinilainya sebagai upaya paksa.

Baca juga: Kasus Tiga Supercar yang Disita Polda Jatim Masuk Tahap Penyidikan

"Penarikan dan penyitaan itu termasuk upaya paksa. Itu kondisi mobil di dalam rumah, bukan dalam keadaan berjalan. Kan semua tindakan kepolisian harus ada dasarnya. Ini dasarnya apa. Padahal surat-suratnya lengkap. Berarti polisi ini menurut saya terlalu serampangan melakukan tindakan hukum," ujarnya.

\

"Coba bayangkan, jam 10 malam digedor rumahnya. Bagaimana dampak psikologis dia, anaknya, keluarganya," sambung Aga sambil menambahkan, polisi harus mengetahui hak-hak kliennya.

Lantas apakah ada upaya melaporkan Polda Jatim ke Divisi Propram Mabes Polri?

Baca juga: Catat! Pejabat Dilarang Bocorkan Rahasia Wajib Pajak ke Publik

"Kita ada langkah ke sana. Tapi kita lebih baik fokusnya ke penyitaan ini. Dan kita praperadilan dulu. Bayangin kalau masuk ke rumah klien saya saja, tidak menghubungi Pak RT. Nggak ada itu, digedar-gedor, waduh parah," ungkapnya.

Aga mengaku sudah mengirimkan surat ke Polda Jatim agar segera mengembalikan mobil milik kliennya.

"Tapi sampai sekarang belum ada jawaban kapan dikembalikan. Alasannya masih dilakukan pengecekan," tandasnya.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler