jatimnow.com - Polres Tulungagung mengungkap peredaran narkoba jenis sabu yang dikendalikan dari dalam Lapas. Dalam kasus ini mereka menetapkan dua tersangka yakni R warga Tulungagung dan DR (31) yang merupakan seorang narapidana di Lapas Klas IIA Kediri. Polisi mengamankan barang bukti berupa sabu dengan berat total mencapai 418 gram.
Kapolres Tulungagung, AKBP Wiwin Junianto mengatakan, pengungkapan jaringan peredaran sabu ini bermula saat polisi menangkap R pada Selasa (27/10/2026) sekitar pukul 08.00 WIB di Desa Gesikan, Kecamatan Pakel, Tulungagung. Dari tangan R polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 418,4 gram.
"Kita kemudian melakukan pengembangan untuk mengetahui sindikat peredaran narkoba ini," ujarnya, Senin (2/11/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka R mengaku hanya berperan sebagai kurir dan barang haram tersebut merupakan milik DR yang kini ditahan di Lapas Klas IIA Kediri. Polisi kemudian melakukan koordinasi dengan Polres Kediri Kota dan melakukan razia ke Lapas.
"Kami segera melakukan koordinasi dengan Polres Kediri dan Polres Kediri Kota atas hasil penyelidikan jaringan peredaran sabu dari dalam Lapas Kediri," terangnya.
Sabtu (31/10/2026) malam, petugas gabungan melakukan operasi di dalam Lapas Kediri. Mereka menyisir hunian Blok C nomor 7, petugas menemukan 26 poket sabu dengan berat total 7,64 gram dan sebuah hp. Sabu ini ditemukan di beberapa titik seperti selokan hingga dalam botol minuman. Mereka juga melakukan tes urine. Hasilnya enam narapidana dinyatakan positif mengkonsomsi sabu.
"Salah satu yang positif adalah DR yang merupakan residivis kasus narkotika dan sudah tiga kali keluar masuk penjara," tuturnya.
Baca juga:
Puluhan Pengedar Narkoba Ditangkap Polres Tulungagung, Separuhnya Residivis
Dari hasil pemeriksaan, sabu yang ditemukan di dalam Lapas bukan milik DR. Namun DR mengakui bahwa sabu yang diedarkan oleh R adalah miliknya. Kasus temuan sabu di Lapas Kediri kini ditangani oleh Polres Kediri Kota.
"Yang temuan sabu di Lapas Kediri bukan milik DR," tegasnya.
Tersangka R dan DR diketahui sudah saling kenal saat berada di dalam Lapas Madiun. Setelah R keluar dari penjara, keduanya masih berkomunikasi. DR diketahui mengendalikan peredaran sabu dan R yang menjadi kurirnya. Tersangka R dijanjikan mendapat uang Rp20 juta untuk mengedarkan sabu.
Baca juga:
Polres Tulungagung Bekuk 8 Tersangka Curanmor, 3 Diantaranya Ternyata ODGJ
"Jadi napi DR tersebut mengendalikan jaringan peredaran narkotika dari balik penjara. R dijanjikan mendapat uang Rp20 juta, tapi baru dibayar Rp6 juta," ungkapnya.
Disinggung soal asal-usul barang sabu-sabu tersebut, Wiwin tidak mau berkomentar banyak. Pasalnya, polisi masih melakukan penyelidikan untuk mendalami jaringan narkoba tersebut.
"Kami juga menyelidiki soal aliran dana. Jejaknya mengarah pada seorang perempuan berinisal SM yang sudah ditangkap," pungkasnya.
URL : https://jatimnow.com/baca-88812-peredaran-narkoba-yang-dikendalikan-dari-lapas-kediri-diungkap