Ketua Komisi A Sidak Toko Modern Tengah Malam, Ini Faktanya

Kamis, 19 Des 2019 10:10 WIB
Reporter :
Arif Ardianto
Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Ayu Pratiwi sidak di toko modern

jatimnow.com - Memastikan kabar bahwa tidak sedikit toko modern yang diduga melanggar perda, Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Ayu Pratiwi lakukan inspeksi mendadak atau sidak.

Politisi Golkar ini turun langsung melihat beberapa lokasi toko modern yang diketahui buka 24 jam.

Sekitar pukul 22.45 Wib, Rabu (18/12/2019), Ayu mulai mendatangi beberapa toko modern di kawasan Kecamatan Sawahan.

Baca juga: Pembangunan Dibatasi, Toko Modern di Jombang Ini Berdiri Tanpa Kantongi Izin

Lokasi pertama yang dituju yakni toko modern Indomart yang berada di Jalan Diponegoro.

Ayu melihat ramainya toko dengan lalu lalang pembeli, serta beberapa nampak nongkrong di lokasi yang disediakan toko modern tersebut.

"Masih ramai ya. Ini tertera buka 24 jam," ujar Ayu kepada jatimnow.com sembari menunjuk ke papan yang dimaksud.

Di lokasi pertama ini, Ayu yang sidak seorang diri ini melihat bahwa keberadaan toko modern dibutuhkan oleh masyarakat yang terus berlalu lalang membeli kebutuhannya meskipun waktu menunjukkan pukul 23.00 Wib.

"Tuh lihat, ramai terus lho ini. Artinya memang masyarakat juga membutuhkan," jelasnya.

Ayu bergeser ke toko modern yang berada di tengah -tengah pemukiman warga, yakni di kawasan Pakis Gunung.

Tercatat ada dua toko modern yang berada di kawasan padat penduduk ini, yakni Alfamart dan Indomaret yang lokasinya berdekatan.

Dari dua toko modern toko swalayan, satu diantaranya diketahui sudah tutup, sementara Indomaret terlihat masih buka.

"Ini sudah hampir jam 12 malam, tapi masih ramai," tegas Ayu saat tiba di lokasi kedua.

Baca juga: Beli Minyak Goreng Rp 25 Ribu Per Liter, Warga Banyuwangi Lapor Polisi

\

Ayu mencoba masuk dan berbelanja sembari bertanya kepada petugas toko.

"Saya tadi belanja beberapa barang dan coba tanya-tanya ke kasirnya dan mereka juga ngomong buka 24 jam," terang Ayu.

Tak lama berselang saat Ayu masih di lokasi, salah satu petugas terlihat keluar dan mematikan lampu depan toko modern tersebut.

"Lho kok mati lampunya, dimatiin ta?" tanya Ayu heran. "Tapi ndak apa-apa lah, mungkin mereka takut aja," sambung Ayu.

Menyikapi temuan itu, Ayu mengaku bahwa keberadaan toko modern yang buka 24 jam memang tak bisa dipungkiri dibutuhkan oleh masyarakat.

Baca juga: Pemkot Surabaya Klaim Beri Sanksi Toko Modern yang Jual Minyak Goreng Bersyarat

"Kita lihat pengunjung ndak berhenti meski tengah malam sekalipun. Artinya memang dibutuhkan. Ini yang harus kita carikan solusinya," tegas Ayu.

Ayu juga merencanakan akan memanggil pihak-pihak terkait untuk duduk bersama dan mencari solusi atas permasalahan ini, dengan target untuk kebaikan bersama.

Bahkan Ayu juga mengungkapkan pendapat pribadinya untuk mendorong Pemerintah Kota Surabaya untuk merevisi atau membuat aturan baru terkait toko modern yang beroperasi 24 jam.

"Kalau fakta di lapangan seperti ini, menurut saya ya kita harus mendorong perubahan perda, tapi dengan solusi yang berkeadilan untuk masyarakat sekitar (toko kelontong). Misalnya dengan memberi lahan toko-toko sekitar untuk membuka usaha lain di halaman toko modern. Kan bisa bersinergi," pungkasnya.

Seperti diberitakan, berdasar perda no 8 tahun 2014, toko modern di Surabaya saat ini hanya memperbolehkan bagi yang buka 24 jam toko yang terintegrasi dengan fasilitas publik.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Surabaya

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler