jatimnow.com – Sejumlah bangunan toko ritel modern menjamur bermunculan di Kabupaten Bojonegoro. Fenomena ini memicu dugaan adanya pelanggaran izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), bahkan disinyalir melibatkan pungutan liar (pungli) dari pihak terkait.
Berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Bojonegoro Nomor 48 Tahun 2021, kuota pendirian toko modern di Kecamatan Kota Bojonegoro dibatasi hanya sebanyak 19 bangunan, namun berdasarkan penelusuran di lapangan didapati ada lebih dari 19 bangunan toko modern bertebaran di Bojonegoro.
Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bojonegoro, Yusnita Liasari, mengungkapkan bahwa pihaknya tidak lagi mengeluarkan izin PBG untuk pendirian toko modern sejak tiga tahun terakhir, terutama di wilayah Kecamatan Kota Bojonegoro.
“Terakhir kami mengeluarkan PBG untuk toko modern pada tahun 2021. Sesuai Perbup Nomor 48 Tahun 2021, kuota toko modern di Kota Bojonegoro sebanyak 19 bangunan. Karena kuota itu sudah penuh, maka sejak 2021 tidak ada izin baru yang kami terbitkan,” ujar Yusnita, kemarin (16/12/2024).
Yusnita menegaskan bahwa jika ada toko modern yang berdiri setelah kuota penuh, maka bangunan tersebut bisa dikatakan ilegal.
“DPMPTSP Bojonegoro hanya mengeluarkan izin untuk 19 bangunan. Lebih dari itu kami pastikan ilegal (tidak berizin),” tambahnya.
Sementara itu, pengajuan seorang pengusaha yang enggan disebutkan namanya mengaku diminta menyiapkan dana hingga Rp100 juta sampai Rp200 juta untuk mendapatkan izin mendirikan toko modern. Dalam pengakuannya, pengusaha itu diminta menghadap kepada salah satu kepala dinas untuk memuluskan perizinan pendirian bangunan.
Baca juga:
Pembangunan Dibatasi, Toko Modern di Jombang Ini Berdiri Tanpa Kantongi Izin
“Saya disuruh menghadap kepala dinas perdagangan dan diminta menyediakan dana Rp100 juta - Rp200 juta. Padahal, kuota di Kecamatan Kota Bojonegoro sudah penuh. Saya tolak karena jelas tidak akan keluar PBG,” ujarnya.
Menanggapi tuduhan tersebut, Kepala Dinas Perdagangan Sukaemi membantah adanya pungli.
“Itu hoaks, Mas. Terima kasih,” jawabnya singkat saat dikonfirmasi.
Baca juga:
Beli Minyak Goreng Rp 25 Ribu Per Liter, Warga Banyuwangi Lapor Polisi
Meski demikian, fakta di lapangan menunjukkan adanya 27 hingga 30 toko modern yang sudah berdiri di wilayah Kecamatan Kota Bojonegoro.
adanya lonjakan jumlah toko modern yang berdiri tanpa izin resmi. Kondisi ini menguatkan dugaan adanya pelanggaran aturan dan praktik pungutan liar dalam proses pendirian toko modern. Namun, Sukaemi kembali membantah semua tuduhan tersebut.
“Pendirian toko modern sudah sesuai dengan regulasi yang ada. Jika ada isu pungli, itu hoaks,” tegasnya.