jatimnow.com - Pelaku usaha di Surabaya diimbau segera mengurus Sertifikat Layak Fungsi (SLF). Bila tidak punya SLF, maka Izin Mendirikan Bangunan (IMB) terancam dibekukan.
Informasi yang dihimpun jatimnow.com, tidak sedikit bangunan yang dijadikan komersial belum mengantongi SLF. Sejumlah rumah sakit, hotel hingga pusat perbelanjaan serta bangunan komersial lainnya.
SLF kabarnya melibatkan lebih dari lima dinas atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Baca juga: Dari Surabaya untuk Indonesia, Munas VII APEKSI Sepakat Sinergi Pusat dan Daerah
Ketua DPRD Surabaya Adi Sutarwijono mengimbau kepada Pemkot Surabaya.
"Saya minta untuk memberikan pelayanan yang cepat, yang terbuka," kata Adi kepada jatimnow.com, Kamis (19/12/2019).
Baca juga: Risiko Buang Sampah Sembarangan di Surabaya
Ia melihat penerapan SLF merupakan peraturan yang baru. Untuk itu pelaku usaha diminta beradaptasi.
"Tapi sifatnya harus gradual untuk mendukung para pemilik usaha itu mendapatkan SLF. Prosesnya tidak serta merta mesti bersifat gradual juga," kata Awi sapaan akrabnya Adi.
Baca juga: Pemkot - Rotary Club Surabaya Berikan Bantuan untuk Para Ojol dan Pelaku UMKM
"Apalagi jumlah bangunan di Kota Surabaya begitu banyak," tambah Adi.