jatimnow.com - Pelaku usaha di Surabaya diimbau segera mengurus Sertifikat Layak Fungsi (SLF). Bila tidak punya SLF, maka Izin Mendirikan Bangunan (IMB) terancam dibekukan.
Informasi yang dihimpun jatimnow.com, tidak sedikit bangunan yang dijadikan komersial belum mengantongi SLF. Sejumlah rumah sakit, hotel hingga pusat perbelanjaan serta bangunan komersial lainnya.
SLF kabarnya melibatkan lebih dari lima dinas atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Baca juga: 11,1 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan di Balai Kota Surabaya
Ketua DPRD Surabaya Adi Sutarwijono mengimbau kepada Pemkot Surabaya.
"Saya minta untuk memberikan pelayanan yang cepat, yang terbuka," kata Adi kepada jatimnow.com, Kamis (19/12/2019).
Baca juga: Pemkot Surabaya Gelar Festival Anak Indonesia Hebat dalam Rangka HAN 2025
Ia melihat penerapan SLF merupakan peraturan yang baru. Untuk itu pelaku usaha diminta beradaptasi.
"Tapi sifatnya harus gradual untuk mendukung para pemilik usaha itu mendapatkan SLF. Prosesnya tidak serta merta mesti bersifat gradual juga," kata Awi sapaan akrabnya Adi.
Baca juga: Buntut Pasar Tanjungsari Surabaya, Pemkot Diminta Tegas Soal Izin Operasional
"Apalagi jumlah bangunan di Kota Surabaya begitu banyak," tambah Adi.