jatimnow.com - Menikah dua kali tidak membuat SR (67), warga Kabupaten Blitar puas. Meski usia istri barunya berusia 34 tahun, SR juga melakukan pencabulan terhadap anak tirinya dalam kurun tiga bulan.
Kasus ini terungkap setelah korban atau anak tiri SR bercerita kepada ibunya yang kemudian melapor perbuatan bejat tersangka ke polisi.
"Kami melakukan penyelidikan dan setelah terbukti, tersangka kemudian ditangkap," kata Kasatreskrim Polres Blitar, AKP Sodik Effendi, Jumat (20/12/2019).
Baca juga: Pengakuan Pelaku Pencabulan Anak Tiri di Bangkalan
Ia menjelaskan, dari hasil penyelidikan diketahui jika SR mencabuli anaknya hampir setiap pagi. Oleh SR, korban yang duduk dibangku SMP dipaksa untuk melayani perbuatan kejinya di rumahnya.
"Istri tersangka atau ibu korban ini setiap pagi mencari rumput. Nah, kemudian oleh tersangka dimanfaatkan untuk mencabuli korban," ungkapnya sambil menyebut pelaku dijeta pasal 81 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman diatas lima belas tahun penjara.
Baca juga: 7 Siswi SD di Surabaya Dicabuli Pembina Pramuka, Bejat Tenan!