jatimnow.com - Pelaku usaha di Surabaya ramai-ramai mengurus Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Namun untuk memperoleh SLF diminta tidak membebani pelaku usaha.
General Manager Operasional Grandcity Mall, Stevie Widya mengaku sudah mengurus SLF sejak tahun 2018.
"Sudah sejak tahun 2018," jawab Widya saat dikonfirmasi jatimnow.com, Jumat (20/12/2019).
Baca juga: Sebut Puluhan Hotel di Surabaya Belum Kantongi SLF, DPRD Sentil Kinerja DCKTR
Bangunan lain yang juga sudah mengurus SLF ialah Apartemen Gunawangsa, Warna Warni Group.
"Sudah punya mas. Merr sama Manyar," terang Humas Warna Warni Group, Dinar Aisyah.
Hanya saja, Dinar mengakui Gunawangsa yang di Tidar belum memiliki SLF.
"Kalau Tidar belum ada karena pembangunan belum selesai," tambah Dinar.
Yang mengejutkan diungkapkan oleh Marcomm Manager Hotel Haris dan Pop Gubeng, Surabaya Setiawan Nanang atau Iwan. Ia mengaku hotelnya sudah berusaha mengurus SLF, tetapi terbentur biaya yang dirasa cukup membebani serta persyaratan yang terlalu teknis.
Baca juga: DPRD Usulkan Sanksi dalam Perwali Pengajuan SLF Pendirian Gedung di Surabaya
Iwan mendapati angka Rp 60 juta itu berasal dari acara sosialisasi yang diikuti kalangan perhotelan Surabaya yang digelar beberapa waktu lalu. Sayang, Iwan mengaku lupa penyelenggaranya.
"Ketika kita sudah mau melakukan pengurusan, ternyata biayanya mahal banget sekitar Rp 60 jutaan," kata Iwan kepada jatimnow.com.
Saat itu ada perwakilan dari salah satu hotel yag mengeluhkan mahalnya biaya pengurusan SLF yang mencapai Rp 60 juta. Karena harus melibatkan kontraktor, konsultan hingga penyediaan pembuangan limbah beracun atau B3.
Ia juga berharap Pemkot Surabaya mensosialisasikan pengurusan SLF kepada kalangan perhotelan dan menjamin bahwa tidak ada biaya. Sehingga meringankan beban para pelaku usaha di Kota Pahlawan ini.
Baca juga: Usai Kebakaran, Izin SLF Tunjungan Plaza 5 Surabaya Dipertanyakan
Iwan pun menunda pengurusan SLF setelah berkoordinasi dengan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI).
"Sementara kita hold (tunda) dulu," jawab Iwan.
Sedangkan dari aplikasi perizinan 'Surabaya Single Window' yang dilihat jatimnow.com, permohonan pengajuan SLF tersebut tidak dikenakan retribusi.