Kurir Pengambil Ratusan Butir Pil Ekstasi dan Sabu di Surabaya Didor

Senin, 23 Des 2019 19:10 WIB
Reporter :
Farizal Tito
Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Memo Ardian (dua dari kiri) menunjukkan kurir yang ditembak dan barang bukti ekstasi dan sabu

jatimnow.com - Seorang kurir narkoba jaringan Lapas Madiun disergap Tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Dwi Agus (23) warga Bangsal, Mojokerto itu akhirnya ditembak kaki kanannya lantaran melawan saat disergap.

Agus disergap di tempat kosnya di Jalan Pagerwojo, Buduran, Sidoarjo. Dari Agus, disita 7 poket sabu dengan berat sekitar 610 gram dan dua bungkus plastik pil ekstasi berbentuk katak dan kotak sebanyak 329 butir.

"Saat tim kami melakukan penyelidikan, kami temukan tersangka Agus ini membawa narkoba tersebut. Dari tempat kosnya kita sita kurang lebih 610 gram yang telah dibagi menjadi tujuh poket," jelas Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Memo Ardian, Senin (23/12/2019).

Baca juga: Polres Ponorogo Tangkap Kurir Ganja, Lulusan S2 asal Semarang

Selain itu, Tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya juga melakukan penggeledahan di rumah kos dan menemukan 329 pil ekstasi. Namun dalam penggeledahan itu, tim ini sempat dikecoh oleh Agus karena pil tersebut di simpan di balik sofa.

"Kami menemukan 329 butir pil ekstasi yang disimpan tersangka di dalam sofa warna ungu di dalam kamar kosnya," terang Memo.

Alumnus AKPOL Tahun 2002 ini menambahkan, Agus dilumpuhkan akibat saat dikeler untuk menunjukkan jaringannya, berusaha mencoba kabur dan melawan.

Memo menyebut, seluruh barang tersebut baru saja diterima Agus pada 9 Desember 2019 dengan cara ranjau. Agus mengambilnya di depan SPBU Jalan Arjuno, Sawahan, Surabaya.

Baca juga: Kurir Sabu di Kawasan Wisata Bromo Probolinggo Dibekuk Polisi

"Jadi ratusan gram sabu dan pil ekstasi ini ditaruh di sekitar SPBU dengan bungkus plastik hitam," jelas Mantan Kasatreskrim Polresta Barelang, Kepulauan Riau ini.

\

Dari pemeriksaan terungkap bahwa Agus baru dua kali menerima sabu yang dikirim seseorang berinisial F dari Lapas Madiun. Sebelumnya, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya juga menangkap kurir sabu dari Lapas Madiun.

"Ia menyebut nama yang berbeda dengan jaringan sabu yang sebelumnya sudah kami tangkap," beber Memo.

Baca juga: Kurir Sabu Jaringan Lapas Dibekuk di Malang, Modus Ranjau Tempel Tembok

Sementara itu, Agus mengaku ia nekat mengedarkan barang terlarang tersebut karena tergiur upah yang dijanjikan pemasoknya, yaitu Rp 1 hingga 2 juta per 100 gram sabu yang berhasil diantarkan.

"Setelah mengambil ranjau, saya menunggu perintah, kemudian baru diminta mengirim sabu tersebut ke seseorang atau ke wilayah tertentu. Upah pengiriman untuk kebutuhan keluarga dan mengangsur kredit motor," ucap Agus.

 

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Surabaya

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler